Benang Kusut Bantuan Sapi di Kabupaten Pringsewu

Majalahfakta.id – Bantuan hewan ternak dari pemerintahan pusat melalui instansi terkait ke daerah pada tahun 2021 khususnya untuk petani ternyata disalahgunakan petani itu sendiri.

Hal tersebut terjadi di kelompok tani hewan di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sapi pemberian dari Pemkab sebanyak 30 ekor ke 30 peternak sapi, rata-rata berkembang dengan baik. Namun juga ditemui, perkembang biaknya tidak seperti harapan.

Saat coba ditelusuri majalahfakta.id, Rabu (01/12/2021) tidak semua peternak dapat mengembang-biakkan dengan baik. Bahkan selama kurun waktu 10 tahun, mereka rata-rata hanya mempunyai dua ekor sapi, sisanya sudah terjual. Begitu pengakuan para peternak yang ditemui wartawan di lapangan.

Triono, salah seorang peternak mengatakan sapi miliknya telah mati, dengan alasan terkena penyakit. Selanjutnya, dijual ke tukang jagal seharga Rp 4 juta. Ia menambahkan, dari pada mati nganggur lebih baik dijual.

Kejadian itu pun sudah diketahui peternak lainya, bahkan ketua kelompok tani, serta pihak Dinas Peternakan, serta petugas penyuluh.

Semestinya pihak Dinas Peternakan dan petugas penyuluhan tahu dasar hukumnya. UU no.41 tahun 2014 serta pasal 18 ayat(4) setiap orang dilarang meyembelih ternak Ruminansia , kecil betina yang produktif atau ternak Ruminansia besar betina produktif, sanksi pidananya minimal 1 tahun dan paling lama 3 tahun dibui serta dendanya Rp 100 juta sebanyak-banyaknya Rp 300 juta.

Hal tersebut pihak Dinas Peternakan terkesan tutup mata, demikian juga petugas penyuluhan tutup mata telinga, bahkan aparat desa juga sama saja karena meskipun sudah dilaporkan pada perangkat desa dan RT tetap membisu seribu bahasa. 

Terkecuali sapi tersebut benar-benar  dimatikan dengan cara disuntik atau disembelih karna tidak memungkinkan untuk hidup. Diduga pihak Dinas Peternakan dan petugas terkait tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Aparat hukum di Kabupaten Pringsewu harus mengusut tuntas atas kejadian itu.

Begitu juga peran dari Ketua kelompok Tani, petani serta Dinas Peternakan. Perlu diambil tindakan misalnya diaudit pihak terkait terkait asuransi yang setiap tahun peternak bayarkan  sebesar Rp 50 ribu pada asuransi Jasindo.

Dinilai asuransi tersebut tidak bertanggung jawab pada peternak sapi di daerah itu. Alasannya waktu sudah habis. Ada dugaan asuransi Jasindo setiap tahun memungut kewajiban pada peternak dan diduga tidak diketahui rimbanya. Setelah sapinya mati, petani tidak dapat asuransi tersebut.(wis/her)