Majalahfakta.id – Sugianto dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan Ketua Tani di daerah itu menantang serta siap jika dirinya dilaporkan ke Dinas Pertanian ke pihak hukum. Terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) senilai Rp 100 juta yang digelontorkan pemerintah tahun 2012 lalu.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, saat dikonfirmasi tentang penyalahgunaan wewenang dwi fungsi Ketua Gapoktan khususnya dalam perbendaharaan,. “Seorang Ketua harusnya tidak berwenang memegang dana PUAP yang dikelola sendiri, termasuk memegang buku rekening Gapoktan, Bahkan pengakuan Sugianto, berhubung Bendahara tidak mau pegang uang dari anggota kelompok, maka saya pegang sendiri,” beber Sugianto.
Namun sayangnya saat dikonfirmasikan untuk melihat rekening Gapoktan, justru Sugianto tidak dapat memperlihatkan bukti buku rekening Gapoktan yang selama belasan tahun dipegang.
Dengan dalih buku rekening tersebut sudah hilang tidak tahu lagi rimbahnya. Juga beralasan mengurus Gapoktan khususnya dana PUAP dianggap Sugianto ribet. Ia juga beralasan buku rekening ada di Bendahara Gapoktan. Namun setelah di cek in ricek ke bendahara, pihak bersangkutan pun enggan menemui tim media dan LSM, tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, Sugianto, pun sempat mengeluarkan kata-kata yang sifatnya menyombongkan diri. Ia mengaku banyak yang kenal di Dinas Pertanian di Kabupaten Pringsewu. Juga membanggakan dirinya juga dalam Kepengurusan Ketua dari Provinsi Lampung. Sehingga dirinya tidak rakut jika dilaporkan ke Dinas Kabupaten maupun Provinsi termasuk ke pihak hukum.
Ia juga mengatakan, dana yang dirinya kelola selain untuk berjualan pupuk dan obat-obatan pertanian juga dikelola sendiri. Terkumpul sekira Rp 30 juta – Rp 40 juta. Sedangkan sisanya masih di anggota dalam hal simpan pinjam yang belum dikembalikan.
Namun apa yang dikatakan Sugianto tidak dapat ditunjukkan bukti buku rekening. Juga tentang laporan hasil akhir tahun 2020 pun tidak sesuai dengan yang diceritakan. Fungsi kontrol dari pihak dinas terkait terkesan kurang selama ini.
Bahkan terkesan dana yang digelontorkan pemerintah pusat melalui pemerintahan daerah guna khususnya di Kabupaten Pringsewu diremehkan para ketua kelompok tani. Melihat fakta di lapangan seperti ini, diharapkan pihak atau instansi terkait mau terjun ke bawah mempertanyakan kinerja dinas bersangkutan. (wis/her).






