Semua  

Belum Ada Sosialisasi, Aktifitas Pembangunan Malioboro City Menuai Reaksi

Aktifitas pembangunan Malioboro City yang dirisaukan warga.
Aktifitas pembangunan Malioboro City yang dirisaukan warga.
Aktifitas pembangunan Malioboro City yang dirisaukan warga.
Aktifitas pembangunan Malioboro City yang dirisaukan warga.

MENEMPATI kawasan seluas 3,2 Ha semula Malioboro City dalam promonya diklaim sebagai sarana yang tepat untuk investasi di Kota Yogyakarta dan kawasan Mix Used Building Pertama terluas di Yogyakarta juga disebut sebagai persembahan mahakarya dari PT Inti Hosmed Development.

Namun sayang, saat ini proses pembangunan pengembangan Malioboro City menuai reaksi masyarakat. Masyarakat sekitar lokasi bagian belakang yang berada di Dukuh Tambakbayan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, kepada FAKTA mengungkapkan keheranannya. Menurut mereka, tiba-tiba saja ada aktifitas pembangunan gedung bertingkat di dekat tempat tinggalnya, padahal lokasi yang dibangun saat ini merupakan lahan pertanian (jalur hijau).

Pantauan FAKTA, bangunan tengah dikerjakan posisinya ada di belakang/sebelah utara gedung sebelumnya. Tak ayal banyak warga yang kemudian mempertanyakan aktifitas pembangunan gedung bertingkat di tempat tersebut. Tumi salah satunya, seperti warga sekitar lainnnya, Ketua RW 3 Tambakbayan, Depok, Sleman, ini mengaku bingung saat ditanya mengenai legalitas pembangunan gedung tersebut. Tanpa menjelaskan secara detail, aku Tumi, belum ada kesepakatan antara pihak pengembang dengan warga. Tetapi justru ada aktifitas pembangunan dan telah berjalan sejak Desember tahun lalu, di mana kalau dihitung hingga kini tujuh bulan berjalan lamanya. Meski ditengarai  ilegal namun aktifitas pembangunan di tempat itu seakan tidak tersentuh tangan pihak yang berwenang bahkan terlihat aman-aman saja.

Tumi pun mengaku tidak tahu siapa yang membangun atau mengurusi proses pembangunan tahap ini secara pasti, dirinya hanya sekilas mendengar saat ini pembangunan pengembangan Malioboro City seluas 6.000 m2. Seingat Tumi pada tahap pembangunan komplek gedung sisi selatan/depan sebelumnya, Kapten Inf H Paidi, Danramil Depok, ikut  ambil peran menyangkut proses perijinan dan saat itu ada sosialisasi kepada warga. Tetapi kini Tumi selaku pengurus kampung mengaku tidak mengetahui siapa yang menangani perihal itu lagi. Mewakili aspirasi warga setempat, dirinya ingin aktifitas pembangunan di tempat tersebut dihentikan sambil menunggu selesainya proses perijinan.

“Kehendak warga harus ada sosialisasi dahulu sehingga aktifitas pembangunan yang ada tidak menimbulkan tanda tanya dan keresahan,” lanjutnya kemudian.

Pihaknya selaku warga terdampak langsung telah mengadukan secara resmi persoalan tersebut ke Dukuh (Pamong) dan Pemerintah Desa, dan tanggapan dari pemerintah desa dengan mengirim surat ke pihak Malioboro City. Namun, menurut Tumi, surat tersebut terkesan diabaikan terbukti aktifitas pembangunan masih terus berjalan.

Ditemui di ruangannya, Camat Depok, Drs Budiharjo, (13/6) mengaku baru saja mendapat laporan seperti itu dari Dukuh Tambakbayan. Meski begitu ia tidak berkenan bicara banyak dan menyarankan FAKTA untuk konfirmasi pada pemerintah desa saja.

Saat didatangi di kantornya, Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santosa SPsi, sedang tidak ada di ruangan. Namun beberapa pamong yang ditemui membenarkan adanya persoalan yang terjadi di wilayahnya tersebut. Salah satu pamong yang tidak mau disebut namanya membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desa Caturtunggal sudah mengingatkan melalui surat, namun jawaban pengembang akan diselesaikan dengan warga sendiri. Tetapi nyatanya hal tersebut belum dilakukan sampai sekarang.

Dinas PUPKP Kabupaten Sleman selaku instansi yang turut berkompeten terhadap persoalan tersebut juga terkesan tutup mata. Terbukti 7 bulan ada kegiatan pembangunan ilegal, belum ada teguran apa pun terhadap pengembang. “Kalau memang ada surat peringatan dari PU atau teguran otomatis pihak desa dapat tembusan,” jelas salah satu pamong Desa Caturtunggal yang minta dirahasiakan jati dirinya ini.

Hingga berita ini dikirim, FAKTA belum bisa menemui orang yang disinyalir bertanggung jawab mengurusi aktifitas pembangunan tempat ini, termasuk Kapten Inf H Paidi yang kabarnya kini telah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP). Di lokasi pembangunan, sebagian orang yang akan diwawancarai mengaku hanya sebagai pekerja proyek dan tidak berani memberi keterangan apa pun kepada FAKTA.

Sosialisasi merupakan salah satu syarat permohonan IPT.
Sosialisasi merupakan salah satu syarat permohonan IPT.

Hasil penelusuran ke  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Sleman menyebutkan kalau pembangunan Malioboro City bagian depan perizinannya sudah sampai tahap IMB, sedang bagian belakang sudah mengajukan permohonan IPT (Izin Pemanfaatan Tanah), namun masih dalam proses.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman, Ir Sapto Winarno MT, ketika dikonfirmasi perihal tersebut terkesan tidak mau menanggapi, entah ada kepentingan apa, telepon Fakta tidak di angkat, begitu juga konfirmasi via SMS yang dikirim FAKTA (13/6) tidak direspon oleh mantan Kepala Dinas SDAEM Sleman ini dan terkesan dibiarkan begitu saja. (F.883)