Kemudian tersangka D yang saat itu dibonceng, mendadak meminta pelaku U berhenti. Wanita yang lagi hamil itu lekas turun dari motor dan kemudian menuju ke arah motor scoopy yang lagi terparkir tersebut. Pelaku D lalu menghidupkan motor tersebut dan langsung mengajak suaminya kabur. Aksi tersangka itu terekam CCTV.
“Sesampai di rumah, suaminya menyarankan untuk mengembalikan, tetapi istrinya tidak mau kembalikan. Selanjutnya Pasutri ini akhirnya sepakat untuk menggadaikan motor curian itu ke wilayah Perampuan, Lombok Barat Rp 2 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli Narkoba dan foya-foya,” beber Kadek.
Saat ditangkap tim Puma Polresta Mataram kedua tersangka cukup operatif. Sehingga penangkapan terhadap keduanya berjalan lancar dan kondusif. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (mst)






