Majalahfakta.id – Sepasang suami istri (Pasutri) harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy di Jalan Swadaya, Kekalik, Sekarbela, Kota Mataram. Pasutri itu berinisial U (27) dan D (25).
“Keduanya juga merupakan residivis pencuri HP dan pecandu narkotika jenis sabu. Pasutri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan istri dari D sementara hamil 6 bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam press rilis di Gedung Wira Pratama, Polresta Mataram, Rabu (18/8/2021).
“Peristiwa pencurian itu terjadi saat keduanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang masih balita. Ketika melintas di Jalan Swadaya, tersangka D melihat sebuah motor Scoopy berwarna merah, tengah terparkir dalam kondisi, kunci kontak masih nyantol di motor tersebut, “ ujar Kadek.






