Beli Kayu Gunakan Uang Palsu, Tiga Laki-laki Diringkus Polisi di Sumenep

Ilustrasi, sebanyak tiga lak-laki diringkus polisi usai menggunakan uang palsu membeli kayu di Kabupaten Sumenep.

FAKTA – Diduga melakukan aksi penipuan, membeli kayu menggunakan uang palsu, sebanyak tiga laki-laki di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diringkus polisi.

Ketiganya yakni berinisial SH (39), MS (40), dan DH (41), yang membeli kayu seharga Rp21 juta.

“Kita sudah amankan tiga orang karena mereka menyimpan uang palsu dan menggunakannya untuk membeli kayu seharga Rp21 juta,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti S, Jumat, (17/11/2023).

Kayu dengan jenis bengkirai atau binuas satu kubik ukuran 6x12x4 sebanyak 35 batang dengan total harga kayu Rp21 juta, dengan perjanjian bertemu di Pasar Lenteng.

Tersangka menyerahkan uang Rp10 juta sebagai DP pembelian kayu, korban pun kembali ke Pasar Lenteng, bertemu dengan tersangka SH, dikawal MS dan DH.

Kemudian tersangka menyerahkan uang Rp11 juta kepada korban sebagai uang pelunasan. Dengan demikian, pembayaran telah lunas Rp21 juta seperti kesepakatan.

“Keesokan harinya korban menggunakan uang pembayaran kayu itu untuk membeli token listrik, penjual token menolak dan mengatakan bahwa uang itu palsu, korban kemudian melapor ke polisi,” jelas AKP Widiarti.

Ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (hms)