Beli Hand Phone Pakai Uang Palsu, Polres Magetan Bekuk Seorang Pemuda

Majalahfakta.id – Pemuda berinisial NA (22) warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan diamankan Satuan Reskrim Polres Magetan.

Polisi mengamankan pemuda ini setelah mendapatkan laporan dari korban dan melacak keberadaan pelaku melalui tracing hp yang dibelinya dengan uang palsu.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat konferensi pers pada Jumat (27/8/2021) mengungkapkan jika penangkapan pelaku NA karena yang bersangkutan membeli barang berupa Handphone secara COD dengan uang palsu.

“Tersangka dibekuk lantaran menggunakan uang palsu untuk belanja handphone dengan harga Rp 1,7 juta rupiah. Korban dan pelaku bertransaksi secara COD bertemu di Jalan Tripandita, Magetan tepatnya di depan SMK Yosonegoro” ujar
AKBP Yakhob Silvana Delareskha.

Lebih lanjut Kapolres Magetan menerangkan jika terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan korban yang baru saja menjual handphone kepada tersangka NA.

Setelah menerima uang dari pelaku sebanyak Rp 1,7 juta rupiah, beberapa saat kemudian korban baru menyadari kalau uang yang diterima adalah uang palsu dan kemudian korban melaporkannya ke pihak berwajib.

“Tersangka membayar dengan pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 20 ribuan palsu,” ungkap AKBP Yakhob.

Dari hasil pengembangan, Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 4,1 juta yang disita dari tersangka dan korban. Dan menurut pengakuan pelaku NA uang tersebut didapat dari Kota Jember.

Karena perbuatannya tersebut tersangka terancam pidana dan dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3, juncto pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 7/ 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (red)