FAKTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, jajaran Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana rudapaksa yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren terhadap sejumlah santriwati di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasus mencoreng dunia pendidikan agama ini terungkap setelah adanya laporan resmi ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada tahun 2021 silam.
Salah satu korban berinisial F, santriwati di pondok pesantren tersebut, menjadi korban saat diminta oleh pelaku untuk mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar pribadinya.
Begitu korban masuk, pelaku yang tak lain adalah pemilik sekaligus pengasuh pesantren, langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban yang masih di bawah tekanan mental dan takut karena status pelaku sebagai figur otoritas, tak berdaya untuk melawan.
“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap AKP Widiarti dalam keterangannya pada Kamis (12/6/2025).
Polisi kini terus mendalami keterangan saksi dan membuka peluang adanya korban lain yang mengalami perlakuan serupa di lingkungan pesantren tersebut.
Penyelidikan intensif tengah dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya unsur pembiaran atau tekanan institusional.
Kasus ini menambah daftar kelam kejahatan seksual di lingkungan tertutup, di mana pelaku kerap berlindung di balik jubah keagamaan dan otoritas moral. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pelakunya, apapun latar belakangnya, hukum harus ditegakkan demi keadilan bagi para korban,” tegas AKP Widiarti.
Masyarakat diminta untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama di lembaga pendidikan berbasis asrama yang rentan terhadap penyelewengan kekuasaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.
Selang lima hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak.
“Hasil pemeriksaan ada sembilan anak lain yang juga menjadi korban selain F,” kata AKP Widiarti.
Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
“MS (51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.
Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkas AKP Widiarti. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)






