Majalahfakta.id – Petugas gabungan dari Polrestabes, Satpol PP Kota Surabaya melakukan himbauan ke pengunjung dan pedagang yang berada di Sentra Wisata Kuliner (SWK), Surabaya, Rabu malam (28/4/2021).
Sasaran petugas dalam kegiatan ini diantaranya menghimbau terhadap mereka yang berada di SWK agar mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional di lokasi yang berpotensi ada kerumunan massa.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan himbauan pada para pengunjung dan pedagang di SWK karena pandemi Covid-19 masih ada,” ujar seorang petugas Kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.
Wartawan majalahfakta.id pun melakukan konfirmasi ke petugas terkait jam operasional. Hasilnya, diungkapkan sumber dari Kepolisian tadi bahwasannya jam operasional SWK mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB. Kemudian bisa buka kembali pukul 01.00 – 03.00 WIB dini hari.
Namun, wartawan media ini menemukan data di lokasi dari seorang pedagang berupa lembaran pengumuman berisi jam operasional SWK Surabaya selama ramadhan dan 42 titik lain di Surabaya.
Dari lembaran tersebut, tertulis di pojok kiri atas sapawargasby memuat 42 titik SWK di Surabaya lengkap dengan jam operasional. Tertera, SWK Taman Bungkul pada nomor urut 38 diterangkan jam operasional pukul 07.00 – 03.00 WIB.
Setelah sejumlah petugas gabungan tadi melakukan himbauan ke sejumlah pedagang, mereka bergeser dari SWK Taman Bungkul. Pedagang pun sempat mempertanyakan kegiatan ini yang diduga tidak sama dengan edaran yang mereka terima. Untuk selanjutnya, wartawan majalahfakta.id berupaya menelusuri lebih lanjut sumber asal muasal lembaran pengumuman yang diterima para pedagang. (ren/aya)






