FAKTA – Aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam memperkuat pengawasan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sinergi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi di kawasan pelabuhan, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok.
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menegaskan, sebagai gerbang utama perdagangan internasional Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok memiliki komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum di sektor ekspor-impor.
“Pelindo mendukung penuh upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai bersama BKSDA dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kami terus memperkuat koordinasi dan sistem pengawasan agar kawasan pelabuhan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling kering dengan total berat mencapai 3.053 kilogram. Jika merujuk pada estimasi harga pasar gelap sekitar Rp60 juta per kilogram, nilai ekonominya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini terungkap berkat analisis intelijen dan pemindaian terhadap peti kemas ekspor yang masuk ke kawasan pelabuhan. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor, muatan tersebut dideklarasikan sebagai teripang kering dan mi instan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik mendalam, petugas menemukan sisik trenggiling yang tidak dicantumkan dalam dokumen.
Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan teripang kering yang turut dimuat dalam pengiriman tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang ilegal itu rencananya akan dikirim ke Kamboja.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Seluruh bagian tubuhnya, termasuk sisik, dilarang untuk diperdagangkan. Untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling, diperkirakan dibutuhkan 4 hingga 6 ekor trenggiling. Dengan jumlah sitaan lebih dari 3 ton, praktik ini dinilai berpotensi mengancam kelestarian satwa tersebut secara signifikan.
Saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Penyelidikan difokuskan pada penelusuran eksportir, pemilik barang, hingga kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.






