FAKTA – Polsek Matan Hilir Selatan, Kalbar amankan inisial FR berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah meresahkan dengan adanya peredaran narkoba selanjutnya melakukan pengintaian dan memastikan kebenaran laporan tersebut
Setelah memastikan laporan dari masyarakat tersebut benar adanya, Jumat, 16 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib di tepi jalan Rahadi Usman Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang Kalimantan barat.
Dengan gerak cepat personil Polsek matan hilir selatan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial FR yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penangkapan di dalam saku celana sebelah kiri terduga pelaku FR ditemukan satu kantong klip kecil plastik transparan yang berisikan paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu jelasnya.
Terduga pelaku Seorang Pemuda berinisial FR dan merupakan warga Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Pada saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan berlaku kooperatif terhadap pihak petugas dari polsek matan hilir selatan, dan terduga pelaku FR juga mengakui perbuatannya tersebut.
“Saat penangkapan disaksikan warga sekitar dan didampingi perangkat desa sekitar bahkan menyatakan siap untuk menjadi saksi, “ ucap Ipda Mei.
Barang Bukti yang berhasil diamanakan oleh petugas dari polsek matan hilir selatan berupa , satu buah kantong plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu-sabu.
Adapun giat penangkapan narkoba ini sebagai salah satu bentuk respon cepat dari pihak kepolisian polsek matan hilir selatan terhadap informasi sekecil apapunyg diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian dan juga merupakan atensi pimpinan, Kapolres Ketapang AKBP YaniPermana.
Iya menyampaikan kepada jajaran agar menjelang perayaan natal dan tahun baru untuk melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan berupa kegiatan cipta kondisi dengan memberantas miras, narkoba dan mengantisipasi balap liar agar kegiatan natal dan tahun baru berjalan dengan aman, lancar, damai serta mengurangi fatal accident ( kecelakaan lalu lintas ) bagi pengguna jalan yang bisa saja disebabkan karena masyarakat kebut-kebutan dijalanan karena pengaruh narkoba dan miras.
Adapun terduga pelaku FR dipersangkakan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Jo.
Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huru a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wis)






