Bawa Sabu dalam Kotak Tisu, Satnarkoba Polres Pasangkayu, Mamuju Bekuk Warga Karossa

Laki-laki berinisial B (32), ditangkap di jalanTrans Sulawesi Mamuju – Palu.

FAKTA – Seorang laki-laki warga Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, dibekuk Satuan Reserse Narkoba  (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu. Pria berinisial B (32), ditangkap di jalanTrans Sulawesi Mamuju – Palu Lingkungan Labuang Kelurahan Pasangkayu setelah ditemukan menyimpan 6 Sachet sabu dalam pack tissue pada Senin 28 November 2022.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara saat ditemui mengatakan, Lelaki B (20 tahun), ditangkap di jalan Trans Sulawesi Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga unit Operasional melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku sementara  mengendarai kendaraan sehingga dilakukan penyetopan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan,  pakaian dan barang bawaan pelaku dan sesaat setelah penggeledahan berhasil ditemukan 1 sachet / plastik bening yang berisi 5 sachet kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 sachet bening ukuran sedang yang berisi Narkotika dengan berat bruto semuanya 2,30 gram. 

Semua narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam pack tissue merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih. Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” Tutup IPTU. Adrian Batubara. (amk)