Daerah  

Barito Timur Matangkan RDTR Ampah 2025–2045, Begini Pemaparan Bupati Yamin di Kementerian ATR/BPN

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat arah pembangunan wilayahnya melalui penataan ruang yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Bupati Barito Timur, M. Yamin, memaparkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Ampah Tahun 2025–2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (4/11/2025).

Dalam forum strategis yang dihadiri berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Yamin menegaskan bahwa RDTR Ampah menjadi instrumen penting dalam mengarahkan tata ruang perkotaan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.

“RDTR Ampah akan menjadi dasar penataan ruang kawasan perkotaan serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan infrastruktur di Barito Timur,” ujar Yamin.

Bupati Yamin hadir bersama Sekretaris DPUPRPERKIM Barito Timur, Dodianto serta Kabid Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Era Samola yang turut menjabarkan aspek teknis dan menjawab berbagai masukan dari peserta rapat.

Pemkab Barito Timur berharap penyusunan RDTR ini segera memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, agar dapat menjadi acuan hukum dalam Rancangan Peraturan Bupati dan mendukung pengembangan Ampah sebagai kawasan strategis kabupaten.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mewujudkan tata ruang yang terintegrasi dengan arah kebijakan nasional dan membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kalimantan Tengah. (eya/F1)