Bareskrim Polri Bongkar Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Tegal, Jateng

Petugas Unit IV Dittipter Mabes Polri saat mengamankan tabung gas di tempat penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 Kg di desa Kalijambu Kecamatan Bojong.

FAKTA – Tindak kriminal diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. MTF, Kades Bojong beserta tiga orang lainnya ditangkap Tim Unit IV Bareskrim Polri dengan tindakan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram.

Tim Unit IV Subdit 2 Dittipter Bareskrim Polri telah membongkar praktek penyalahgunaan elpiji sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Atas informasi masyarakat yang diterima Tim Bareskrim yang dipimpin seorang Perwira Menengah melakukan menggerebek. Tempat yang digerebek di sebuah bangunan semi permanen di desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Tempat tersebut dijadikan kegiatan penyuntikan atau pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi (tabung warna pink).

Hasil dari penggerebekan, Tim Bareskrim mengamankan empat orang tersangka dan saksi yakni Kepala Desa Kalijambu berinisial MTF serta tiga orang tersangka berinisial MK penyuntik tabung, JL sopir dan JN sopir.

Barang bukti yang diamankan 110 tabung gas 3 kg yang ada isi gas elpiji, 847 tabung gas 3 kg yang kosong. Selanjutnya 183 tabung LPG 12 kg berisi, 151 tabung LPG 12 kg kosong, tombak (alat suntik), 2 unit alat timbang, 2 unit mobil pickup dan 1 unit truk.

Sementara pada hari Jumat 7 Maret 2025 tadi, Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penindakan penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram yang melibatkan Kepala Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal oleh Bareskrim Polri.

Kapolres Tegal membenarkan ada kegiatan daripada upaya paksa penangkapan di lokasi wilayah hukum Polres Tegal khususnya berkaitan dengan oplos (penyuntikan) tabung gas 3 kilo.

Indra menjelaskan tindakan penyuntikan atau pengoplosan gas 3 kilo sangat merugikan masyarakat. Dan kasusnya sedang ditangani pihak Bareskrim Polri.

Disampaikan Kapolres Tegal lagi, modusnya tersangka MTF memerintahkan sopir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen LPG di sekitar wilayah Kabupaten Tegal. Selanjutnya LPG 3 kg ditampung digudang milik TF untuk dilakukan pemindahan isi ke tabung LPG 12 kg non subsidi.

Dalam tindakan penyalahgunaan gas elpiji, MTF untuk menutupi perbuatannya agar tak dicurigai masyarakat, tersangka ia sengaja membuka agen LPG di rumahnya. Dan MTF membangun gudang semi permanen di pinggir hutan pinus yang jauh dari permukiman warga sebagai tempat penyuntikan atau pengoplosan gas LPG.

Pasca kejadian penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji pada Jumat (7/3/2025) lokasi telah dipasangi police line. (sus)