SIDANG praperadilan TJ yang dipimpin hakim tunggal Sunarso SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mamasuki babak baru pembuktian. Senin, 5 Maret 2018, diagendakan sidang pembuktian baik dari pihak TJ maupun pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kali ini pihak penyidik Mabes Polri menghadirkan saksi 3 orang sebagai ahli waris, 1 orang saksi ahli dan 1 mantan juragan Alm Ngudirejo. Ketiga ahli waris tersebut masing-masing Ahmad Khudori, Supriyanto dan Tumini. Sedangkan saksi ahlinya adalah Prof Edy dari UGM (ahli hukum pidana) dan saksi Kyai H Tasrif Hidayatulah sebagai bekas juragan Alm Ngudirejo.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Surawan SIK, saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan dan menyatakan bahwa ini sebagai bentuk kesiapan kita dan sudah kita persiapkan jauh hari sebelumnya. “Kita hadirkan ahli dan ahli waris untuk memperkuat tindakan dan langkah kita dalam penetapan tersangka yang didasari dari laporan dan bukti permulaan telah terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Ini sebagai dasar kita sebagaimana dalam bunyi aturan pasal 1 angka 14 KUHAP jo pasal 77 KUHAP jo putusan MK No. 21/PUU/XII/2014”.
Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Agus Hari S SH, yang ikut langsung mengawal dan bersama ke-5 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan di PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa ini sebagai bukti kesungguhan kita dalam meyakinkan publik dalam mengembalikan dan mempertahankan aset TNI AD, serta menunjukan bahwa tindakan TJ mengajukan praperadilan salah kaprah. “Kita hadirkan kelima saksi ini sebagai saksi kuat bahwa benar adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan TJ atas Letter C No. 844 dan No. 877 tanah di Jl Kaliurang. Jelasnya, ini dihadirkan tentunya tidak akan masuk ke ranah pokok perkara, praperadilan kan sudah ada ranahnya tersendiri dalam pasal 77 jo pasal 82 ayat (1) KUHAP jo putusan MK No. 21/PUU/XII/2014”.
Lebih lanjut dikatakan, tentunya keterangan ahli dan ahli waris maupun penyidik POM adalah untuk mempertegas dan memperjelas bahwa bukti permulaan yang ditemukan penyidik Bareskrim Mabes Polri benar adanya sehingga tindakan dalam penetapan tersangka terhadap TJ sudah sesuai prosedur hukum.
Ketika ditanya soal permohonan praperadilan TJ akan diterima atau ditolak, Kakumdam hanya menjawab, semuanya kita serahkan kepada hakim yang memimpin jalannya persidangan. “Tentunya hakim dalam memutuskan memiliki keyakinan tersendiri. Kita berharap kiranya mata hati dan tindakan hakim tidak dibutakan oleh sesuatu hal atau adanya intervensi dari pihak lain”.
“Ini aset negara yang dikuasai dan dimiliki oleh TNI AD yang sudah sejak lama hilang. Semoga dengan terungkapnya tersangka TJ, aset ini dapat kembali ke pangkuan TNI AD,” pungkasnya. (Rilis)








