Barang Bukti Hasil Razia Menumpuk di Polresta Jayapura Kota, Begini Imbauan Kasat Lantas

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz mengatakan, kurang lebih 100 kendaraan yang diamankan petugas Satlantas yang sampai saat ini tidak diambil pemiliknya.

FAKTA – Saat ini terjadi penumpukan kendaraan hasil tilang yang tidak diambil pemiliknya. Penumpukan itu terjadi di halaman parkiran Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, ketika dikonfirmasi di Polresta Jayapura Kota, Senin (20/11/2023).

Kasat Lantas menerangkan, hingga saat ini sebagian besar kendaraan roda dua hasil tilang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya dan hanya terparkir di halaman Polresta Jayapura Kota.

“Kurang lebih 100 kendaraan yang diamankan petugas Satlantas yang sampai saat ini tidak diambil pemiliknya. Karena tidak melengkapi persyaratan atau administrasi untuk mengeluarkan motor tersebut,” ujar Kasat Lantas.

Lanjutnya, dengan berbagai macam pelanggaran yang ditilang petugas, hanya sedikit yang datang mengurus untuk mengeluarkan motor tersebut.

“Untuk pengeluaran barang bukti tersebut hanya perlu membawa kode bukti denda hasil pembayaran dan menunjukan kepada petugas setelah itu motor dapat dikeluarkan, begitu pula dengan kenalpot racing hanya perlu datang dengan membawa kenalpot standart,” jelas Kompol Dian.

Ia juga menambahkan, hal tersebut disebabkan ketidaktahuan masyarakat bahwa pembayaran itu harus dari pihak bank yaitu melalui briva.

Setelah pembayaran datang dengan membawa bukti pembayaran ke Sat Lantas Polresta untuk kendaraan tersebut dapat dikeluarkan.

“Tidak ada pembayaran yang dititipkan kembali ke petugas, hal itu sudah lama berlaku untuk mengantisipasi penyimpangan yang dilakukan anggota Polri,” pungkasnya.