Barang Bukti 38,47 Gram Tembakau Sintetis, Begini Nasib Seorang Perempuan di Mimika

Majalahfakta.id – Sat Resnarkoba Polres Mimka serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dengan tersangka Dian Safitri. Tersangka melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli atau menerima Narkotika jenis Sintetis sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jumat (13/8/2021).

Kasat Tahti Polres Mimika Ipda Syahrul Syamsudin mengatakan, adapun barang bukti yang disita adalah 31 plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 38.47 gram, 1 buah dompet warna biru muda, 1 buah tas serut warna Cceam bertuliskan terimakasih, 1 buah Handphone Merk Iphone 6 Plush  dengan SIM Card, dan 1 buah tas samping warna hitam.

Personel yang menyerahkan tersangka adalah Bripka Ignatius Duma dan Bripda Nur Fajrin kepada Jaksa Penuntut umum  Appri Anwar, S.H. Selanjutnya personel Resnarkoba mengantarkan tersangka tersebut ke ruang tahanan Polres Mimika untuk dilakukan penahanan. Tersangka merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum, dan diterima langsung Kasat Tahti Polres Mimika Ipda Syahrul Syamsudin. (ren)