Bapenda Tabalong Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Pugaan, Perkuat Pendataan dan Digitalisasi Pembayaran Pajak

Sosialisasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah di Kecamatan Pugaan. (foto: tbl/majalahfakta.id)

FAKTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang dirangkai dengan Sosialisasi Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah di Kecamatan Pugaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh koordinator wilayah kolektor PBB-P2, kolektor PBB-P2 tingkat kecamatan dan desa, serta para kepala desa di Kecamatan Pugaan. Penyerahan DHKP dan SPPT ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Tabalong agar pendistribusian SPPT kepada wajib pajak dapat berjalan tepat waktu dan tertib administrasi.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan berbagai informasi terkait kebijakan PBB-P2 Tahun 2026, mekanisme pendistribusian SPPT kepada wajib pajak, serta penguatan peran kolektor pajak di tingkat kecamatan dan desa dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Selain itu, Bapenda Tabalong juga melaksanakan upaya pemutakhiran data objek pajak melalui penyampaian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pendaftaran objek pajak baru maupun perubahan data bumi dan bangunan sehingga basis data PBB-P2 di Kabupaten Tabalong dapat semakin akurat dan mutakhir.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Tabalong juga mensosialisasikan digitalisasi pembayaran pajak daerah guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara lebih praktis, cepat, dan transparan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong Irwansyah Budiman, SE, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat kecamatan, pemerintah desa, dan para kolektor pajak sangat penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Kami berharap melalui kegiatan ini proses pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik hingga ke tingkat desa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan distribusi SPPT PBB-P2 kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (tbl/eya)