
“ADANYA perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Jayapura dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jayapura nomor 180 /1708 dan nomor 660/SKB-91.02 /VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 tentang persertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, maka kami selaku Kepala Badan Pendapat Daerah Kota Jayapura menggelar sosialisasi Zona Nilai Tanah (ZNT) bagi dunia usaha yang diikuti pimpinan PPHT, Kepala Distrik, tokoh masyarakat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kefas Awi SE, ketika ditemui Jonathan R dari Majalah FAKTA.
Kegiatan sosialisasi ini, lanjutnya, dibuka oleh Walikota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano, yang diwakili Wakil Walikota (Wawali) Ir Rustam Saru MSi pada hari Kamis, 13 Pebruari 2020, pukul 11.00 Wit, bertempat di ruang rapat Walikota Jayapura. Dalam arahannya, Wakil Walikota Rustam Saru meminta peserta rapat dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga pada saat penetapannya nanti tidak menimbulkan masalah. “Karena setelah pengkajian ulang oleh KPK RI dan membaca nilai aset Kota Jayapura ditemui rendahnya harga tanah di kota ini. Untuk itu telah dilakukan survei ulang dan diambil sampel dari 16 titik zona komersial yang dikoordinir langsung oleh BPN Kota Jayapura”.
Lanjut wawali, situasi berkembangnya pelaku bisnis di kota ini mempengaruhi Nilai Obyek Jual Tanah (NJOT). “Inilah suatu fenomena kota berkembang. Saya berharap ke depannya kalau ada yang jual tanah sudah tahu nilai transaksi yang wajar sehingga tidak ada lagi masalah dalam transaksi jual beli. Zona Nilai Tanah tentu dapat menambah PAD. Saya berikan apresiasi kepada semua pelaku bisnis dan pimpinan OPD karena di tahun 2019 PAD kita mencapai Rp 200 milyar lebih, sehingga target kita di tahun 2020 ini Rp 220 milyar,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Jayapura kepada Majalah FAKTA membenarkan bahwa situasi berkembangnya pelaku bisnis di Kota Jayapura mempengaruhi NJOT dan ini suatu potensi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Oleh sebab itu kami sudah punya basis data sebagai instrumen dasar penetapan Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang nantinya digunakan oleh Bapenda Kota Jayapura sebagai penghitungan besarnya nilai BPHTB dan PBB-P2,” bebernya.
Ditambahkannya bahwa nilai tanah rata-rata per meter untuk kawasan komersial/CBD khusus ruko di tiap distrik sebagai berikut : Distrik Jayapura Utara kawasan Ruko Pasifik Rp 19.870.000,- dan Jalan Akhmad Yani Rp 15.202.000. Distrik Jayapura Selatan : Jalan Kelapa Dua Entrop Rp 14.008.000, Jalan Raya Abepura (Bucen dan Polimak) Rp 13.406.000. Distrik Abepura : Jalan Raya Abepura Kantor Otonom s/d Uncen Rp 14.274.000, Jalan Gerilyawan (lingkar Abe-Tanah Hitam) Rp 13.266.000, Jalan Baru Pasar Lama Rp 11.437.000, Jalan Poros Pasar Yotefa Rp 9.786.000. Distrik Heram : Jalan Abepura-Sentani Rp 10.807.000,- dan Jalan ke Perumnas III Waena Rp 4.481.000. Distrik Muara Tami : Jalan Poros Koya Barat Rp 3.531.000. “Harapan saya dengan adanya sosialisasi ini maka masyarakat dapat mengetahui nilai jual tanah mereka yang ada di area pelaku bisnis kota ini,” tutur Robby Kefas Awi SE.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut Ketua Komisi C DPR Kota Jayapura, PLH Sekda Kota Jayapura dan sejumlah undangan. (F.1010)






