Daerah  

Bapenda Kabupaten Tegal Bebaskan Denda Pajak PBB-P2

Para Kepala Desa sedang mengikuti sosialisasi keringanan PBB-P2 yang diadakan oleh Bapenda Kabupaten Tegal.

FAKTA – Dalam rangka ikut memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Tegal yang ke -424, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Tegal atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal meluncurkan program keringanan pajak PBB-P2. Progam tersebut berupa pembebasan denda administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta diskon pembayaran PBB-P2.

Demikian disampaikan Yosa Afandi, Kepala Bapenda dalam sambutan dihadapan para Kepala Desa yang diundang di Aula Kantor Bapenda  saat membuka acara sosialisasi Surat Keputusan Bupati Tegal No. 100.3.3.2/312 Tahun 2025, Senin (28/4/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Desa Se- Kabupaten Tegal dan tenaga operator desa. Tampak dalam kegiatan tersebut Kepala desa secara serentak menyambut baik atas program tersebut.

Menurut Yosa, program ini sebagai wujud nyata perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Tegal kepada masyarakat serta sebagai sarana mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah secara partisipatif.

“Melalui program ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta membangun Kabupaten Tegal dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan penuh kesadaran dengan memanfaatkan program keringanan pajak PBB-P2,” ujar Kepala Bapenda.

Sementara dalam paparan terkait keringanan program PBB-P2 Kabid Pendapatan Hasto menyampaikan,syarat dan Ketentuannya pembebasan 100% atas denda administrasi tunggakan PBB dan Denda Pembukaan Blokir. Diskon pembayaran Pajak PBB-P2 atas tunggakan dibawah 12 tahun penghapusan pajaknya sebanyak 6 tahun. Kemudian pajak  tahun 2012 kebawah, tunggakan dibawah 7 tahun sampai dengan 11 tahun,  penghapusan pajaknya dihapus selama 4 tahun. Seterusnya  tahun 2012 kebawah dengan tunggakan selama 6 tahun penghapusan sebanyak 2 tahun.

Hasto Sasmita, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tegal saat memberikan paparan saat sosialisasi keringanan PBB-P2.

Tambah Hasto pajak tahun 2012 kebawah tunggakan selama 0 Sampaii 5 tahun. “Program berlaku mulai tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” jelasnya.

Usai kegiatan sosialisasi keringanan PBB-P2 dari beberapa keterangan Kepala Desa yang sempat dikonfirmasi, sangat menyambut baik. Artinya akan memudahkan para penarik pajak di desa untuk bisa lebih memudahkan pendapatan pajak PBB-PU. Masyarakat yang sempat menunggak pajak adanya keringanan tentunya diringankan.

Harapan Kami selaku Kepala desa, pihak masyarakat yang telat bayar pajak dan yang lancar membayar pajak lebih antusias untuk membayar, mumpung ada program keringanan, ujar Udin Kepala Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. (sus)