Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jatibarang, Nasib Nasabah Habibi Desa Sukagumiwang Mengalami Kerugian Akibat Ada Pelaksanaan Lelang

Suntoni

FAKTA – Nasib seorang nasabah habibi desa sukagumiwang mengalami trauma dan kaget akibat ulah bank BRI pemberitahuan pelaksaan lelang dan pengosongan agunan kredit nomor : B.2916-KC-VI/CRO/10/2025 tertanggal jatibarang 6 oktober 2025 sampai tanggal 27 oktober 2025 sebelumnya sudah meminta ke pihak bank untuk menunggu menjual tanah laku di daerah jati tuju lokasi bandara dan tanah yang ada di junti di tempat mertuanya.

Berjalannya waktu menjual tanah akhirnya tanah tersebut laku dan mendapatkan uang untuk membayar sisa pokok hutang kepada bank .pihak dari bank tidak respon nasabah yang sudah berusaha mati – matian untuk mempertahankan tanah dan bangunan yang ada di blok bojongsuruh desa sukagumiwang kecamatan sukagumiwang kabupaten indramayu sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM NO .00126 NIB 1024270300102 luas tanah 579 M2 pelaksanaan lelang hari jumat 31 oktober 2025 jam 10 .30 di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang di cirebon dengan harga limit lelang Rp380.000.000 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan uang jaminan Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

Nasabah mengambil kredit sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan sisa hutang kurang lebih Rp460.000.000 (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan nilai tanah dan bangunan di jual umum sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar) banyak yang minat dengan adanya ulah oknum yang tidak ada rasa kepada nasaba atau masyarakat yang lagi susa paya berjuang untuk mempertahankan tanah dan bangunan secara terang – terangan pihak dari bank telah merugikan nasabah Rp540.000.000 (lima ratus empat puluh juta rupiah) hak nasabah yang hilang untuk itu mohon kepada pemerintah mentri keuangan bapak purbaya itikad nasabah ingin mempertahankan tanah dan bangunan dan membayar sisa hutang yang uda di siapkan di tolak oleh pihak bank dengan alasan suda di lelang.

Pada akhirnya nasabah mencari keadilan berbadan hukum di kantor advokat Suntoni, S.H., M.H. untuk pendampingan hukum di Kantor Advokat Blok Bangunarja Rt 11 Rw 03 Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan dibuatkan surat kuasa khusus tertanggal 14 januari 2026 untuk mempertankan hak klien dengan apa yang di sampaikan dalam pengaduan hak nya yang di ambil oleh oknum pihak bank BRI jatibarang yang menolak dan tidak ada rasa maka kami pihak dari nasabah atau kuasa hukum untuk mempertankan hak bangunan dan tanah samapai ketingkat pengadilan kami hadapi demi membelah keadilan nasabah atau masyarakat yang lemah. (Suntoni)