Bank Indonesia Luncurkan Uang NKRI Rp 100.000

Bank Indonesia Luncurkan Uang NKRI Rp 100.000
Uang kertas yang baru akan mencantumkan tulisan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’

KEKHAWATIRAN bahwa peredaran uang yang terlalu banyak di tengah masyarakat akan memicu inflasi mengemuka saat Bank Indonesia meluncurkan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang dijuluki sebagai uang NKRI.

Kepada BBC Indonesia, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, I Kadek Dian Sutrisna Artha, mempertanyakan berapa banyak uang NKRI yang akan diedarkan ke masyarakat Senin (18/08).

“Kebijakan peluncuran uang baru ini tampak sederhana, yaitu mengganti uang lama dengan uang baru. Namun, dalam praktiknya, Bank Indonesia harus memiliki data akurat. Berapa sebenarnya uang yang beredar saat ini?”

“Kemudian, berapa banyak uang lama yang bisa ditarik ? Jangan sampai BI mencetak uang baru lebih banyak dari uang lama. Jika demikian, kebijakannya menambah uang yang beredar, alih-alih mengganti uang lama dengan uang baru.”

Kadek mengingatkan bahwa peredaran uang yang terlalu banyak akan memicu inflasi.

”Inflasi bisa disebabkan adanya pertambahan permintaan masyarakat berupa konsumsi. Apabila uang yang beredar terlalu banyak, transaksi ekonomi juga meningkat. Namun, masalahnya, suplai barang semakin menipis dan tidak bisa memenuhi permintaan. Harga tentu akan meningkat,” ujarnya kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Uang NKRI

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunkasi Bank Indonesia, Tirta Segara, menyatakan pencetakan uang dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Berapa besar jumlah uang baru yang diedarkan sebenarnya kurang relevan. Sebab, kami mengedarkan secara rutin. Jika ada uang-uang lusuh, kami akan gantikan dengan yang baru,” kata Tirta.

Uang baru yang diedarkan hari ini merupakan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang dijuluki uang NKRI. Meski sekilas sama dengan yang lama, uang kertas yang baru menampilkan tulisan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’.

Uang yang baru juga mencantumkan tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Untuk pecahan lainnya, Bank Indonesia akan menerbitkannya secara bertahap.

Penerbitan uang baru ialah bagian dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 42 undang-undang itu menyebutkan bahwa uang kertas yang baru mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan pada 17 Agustus 2014.

Namun, karena 17 Agustus 2014 jatuh pada hari Minggu, Bank Indonesia dan bank-bank komersial tutup.

“Sehingga baru besok (18 Agustus 2014) Bank Indonesia buka dan bank-bank komersial bisa mengambil uang yang baru untuk diedarkan,” kata Tirta. (BBC)