Balap Liar, Polisi Amankan 10 Remaja di Desa Lara, Mamuju Tengah

Polisi melakukan hukuman tilang terhadap 10 orang pelaku balap liar dan menyita kendaraannya sebagai barang bukti.

Majalahfakta.id  – Polsek Karossa lakukan penertiban para pemuda yang melakukan aksi balap liar pada bulan suci Ramadhan, di Dusun Bulu Baru Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, (06/04/2022).

Kapolsek Karossa Iptu Idham mengatakan, penertiban para anak muda yang melakukan balapan liar sebagai bentuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa. Selain itu, agar kelancaran lalu lintas bisa berjalan dengan baik tanpa ada gangguan.

Dari kegiatan itu,polisi berhasil mengamankan 10 sepeda motor, dan pemiliknya yang rata – rata masih tergolong remaja. Menurut Idham, aksi balap liar terpantau pihaknya melalui media sosial dan berdasarkan laporan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas meluncur ke lokasi usai sahur. Di lokasi, petugas menyisir sepanjang Jalan, “ katanya.

Sepanjang jalan itu, sambung Idham, terdapat puluhan sepeda motor yang berpacu kecepatan. Sedangkan sebagian orang melihat aksi balap liar di bahu jalan. “Suasananya ramai pada pagi tadi selepas subuh. Kita datang langsung kita bubarkan,” terang Iptu Idham.

Petugas tidak menemukan unsur perjudian dalam aksi balap liar itu. Polisi hanya melakukan hukuman tilang terhadap 10 orang tersebut dan menyita kendaraannya sebagai barang bukti.

“Para pelaku balap liar diamankan ke Polsek Karossa untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.

“Ada empat sepeda motor dengan knalpot brong yang kita amankan, ditilang dan minta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot ke standar. Setelah itu kita suruh bikin surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.

Iptu Idham mengimbau, masyarakat terutama generasi muda tidak melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong. Sebab aksi balap liar meresahkan masyarakat, juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolsek Karossa. (amk)