Tercepat Dalam Penyaluran Dana Desa
KABUPATEN Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), di awal tahun 2020 kembali memperoleh penghargaan. Kali ini penghargaan diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) karena tercepat dalam penyaluran dana desa.
Kinerja Pemerintah Kabupaten Balangan yang dinakhodai H Anshruddin selaku kepala daerah (bupati, red) mampu memfasilitasi percepatan penyaluran dana desa tahap I pada 2020 ini sehingga berhasil meraih penghargaan dari Kanwil DJPBN Kemenkeu RI.
Piagam penghargaannya diserahkan langsung Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan, Usdek Rahyono, kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar, saat acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Akuntansi Pemda dan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2020 di Aula Kanwil DJPBN Banjarmasin.
Para peserta sendiri merupakan pejabat pada Badan Keuangan Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Salah satu narasumbernya yakni Ferry Taufik Saleh selaku Kepala Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan, Usdek Rahyono.
Pihak Kanwil DJPBN memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi percepatan penyaluran dana desa tahun 2020 ini. “Apresiasi kami sampaikan kepada pemda yang telah menyalurkan dana desa tahap I, dengan pola penyaluran yang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu langsung dari pusat ditransfer ke rekening kas desa yang penyalurannya tidak perlu menunggu harus terkumpul seluruh desa,” terang Usdek.
Desa yang sudah siap tentunya akan berdampak pada percepatan penyaluran dana desa yang diterima pemerintah desa, sehingga dana desa dapat segera digunakan sebagaimana yang telah direncanakan dalam APBDes.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar, menjelaskan, kiat-kiat Kabupaten Balangan dalam mencapai target penyaluran dana desa tepat waktu bahkan tercepat yakni dimulai dengan ketelitian persiapan regulasi yang dibutuhkan pemerintah desa dalam menyusun APBDes 2020 pada awal November 2019.
“Kita juga akan mengeluarkan kebijakan reward dan punishment bagi desa yang tepat waktu. Bagi desa dengan penetapan APBDes tepat waktu akan kami berikan reward, yaitu penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan II yang disalurkan bersamaan di awal tahun,” terang Urai.
Tak hanya itu, Pemkab Balangan juga mempercepat penerapan siskeudes online bagi seluruh desa, sehingga memudahkan desa dan tim pembina desa baik tingkat kecamatan atau kabupaten dalam melakukan monitoring, serta melakukan rakor siskeudes secara berkala setiap triwulan.
“Yang tidak kalah penting adalah sinergitas tim pembina desa terutama DPMD, kecamatan dan para pendamping desa, serta memotivasi dan mendorong kepala desa untuk terus mengikuti aturan yang ada,” jelas Kepala Dinas PMD Kabupaten Balangan.
Dengan pola penyaluran yang berbeda dibanding tahun sebelumnya, yaitu sekarang langsung dari pusat ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Serta penyaluran tidak perlu menunggu harus terkumpul seluruh desa. Artinya, desa yang siap bisa langsung disalurkan.
Dengan sistem seperti itu, lanjutnya, tentu akan berdampak pada percepatan dana desa yang diterima Pemerintah Desa, sehingga dana desa dapat segera digunakan sebagaimana yang telah direncanakan di dalam APBDes.
Pada kesempatan itu, pihak Kanwil DJPBN juga menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga Pemerintah Daerah yang mampu cepat dalam memfasilitasi penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2020, yaitu Pemda Balangan, Tanah Bumbu, dan Hulu Sungai Utara.
Khusus capaian Pemda Balangan bisa dikatakan menarik. Sebab, berdasarkan pemaparan narasumber, Pemda Balangan bukan hanya tercepat untuk Tahap I TA 2020, namun sebelumnya pun yaitu Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2019, Pemda Balangan memang yang tercepat di tingkat provinsi, bahkan tingkat nasional.
Dalam sesi FGD, Urai menjelaskan bahwa kiat-kiat Kabupaten Balangan dalam mencapai target penyaluran dana desa tepat waktu bahkan tercepat, di antaranya kesiapan regulasi yang dibutuhkan Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes 2020 pada awal November 2019. Dikeluarkannya kebijakan reward dan punishment bagi desa tepat waktu.
Selain itu, target tercapai karena penerapan siskeudes online bagi seluruh desa, sehingga memudahkan desa dan Tim Pembina Desa, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten dalam melakukan monitoring, serta melakukan rakor siskeudes secara berkala setiap triwulan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Pemkab Balangan mensosialisasikan percepatan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Target sosialisasi adalah kepala desa (kades) dan Pembina Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Balangan.
Kepala DPMD Pemkab Balangan, Urai Nur Iskandar, menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut peserta mendapat pembekalan tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa, pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa, serta tentang aset desa. “Tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk mempercepat penyaluran anggaran ke seluruh desa di Kabupaten Balangan. Untuk tahun sebelumnya hanya 3 desa yang tepat waktu, dan sekarang menjadi 115 desa. Artinya, target pelaksanaan penyaluran dana desa bisa tercapai,” tuturnya.
Di tahun 2020 ini, kata dia, DPMD meminta agar semua desa bisa memperkuat tim di tingkat kecamatan, untuk memfasilitasi desa serta menyusun APBDes tepat waktu. “Tujuannya supaya ke depannya desa itu bisa memanfaatkan baik dana desa maupun ADD-BHPRD dengan tepat sasaran,” imbuhnya.
Bupati Balangan, Ansharuddin, memberikan perhatian khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa. Ia menilai masyarakat, termasuk camat, perlu mengetahui soal pengelolaan dana di setiap desa. Bupati juga mengatakan, terkait dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHPRD) Kabupaten Balangan tahun 2020 ini memiliki anggaran sebanyak Rp 38 M untuk seluruh desa.
Ansharuddin juga menyampaikan, dalam penggunaan anggaran dana desa harus dilaksanakan secara terbuka. “Jangan sampai tahapan-tahapan yang ditentukan terlambat karena satu kepala desa saja yang terlambat akan berdampak kepada yang lainnya. Kepala desa harus transparan dalam mengelola keuangan desa. Masyarakat sekarang ini sudah cerdas, pintar untuk mengetahui hal itu, sehingga diperlukan transparansi keuangan,” tandas Bupati H Ansharuddin.
Kilas balik mengenai dana desa, menurut PP No. 60 Tahun 2014 pengertian Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Istilah dana desa sendiri pertama kali muncul secara resmi dalam UU No. 6 Tahun 2014 pasal 72 Tentang Desa sebagai satu dari tujuh sumber pendapatan desa.
Pada dasarnya, tujuan pengalokasian Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa. Dalam nota keuangan 2019, terdapat 9 arah kebijakan Dana Desa yang dapat dirangkum menjadi 3 hal, yaitu menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan, melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work), dan meningkatkan perekonomian desa dengan optimalisasi peran BUMDes dengan anggaran Dana Desa untuk APBN 2019 sebesar Rp 70 triliun.
Sejak 2015, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Dana Desa sebesar Rp 187 triliun. Dengan rincian, anggaran tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun, 2016 Rp 47 triliun, 2017 Rp 60 triliun, dan 2018 Rp 60 triliun. Dikutip dari website Sekretariat Kabinet RI bahwa hingga akhir Desember 2018, Dana Desa telah menghasilkan jalan desa sepanjang 191.000 km, 24.000 posyandu, 50.000 PAUD, 8.900 pasar desa, 58.000 irigasi, 4.100 embung. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam satu tahun, karena hingga akhir Desember 2017, Dana Desa baru menghasilkan jalan desa sepanjang 95.200 km, jembatan sepanjang 914.000 meter, 22.616 sambungan air, 1.338 embung desa, 4.004 polindes, 3.106 pasar desa, 14.957 PAUD, 19.485 sumur, dan 103.405 drainase/irigasi.
Jika melihat hasil realisasi tersebut, maka penggunaan Dana Desa dapat dikatakan sudah sesuai dengan tujuan awal serta Nawa Cita pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) periode pertama (2014-2019). Pembangunan jalan desa akan mempermudah akses serta distribusi berbagai barang dan jasa dari dan menuju desa-desa. Arus distribusi yang lancar akan menurunkan biaya pengiriman barang dan jasa sehingga menurunkan harga dan barang secara keseluruhan serta meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat sekitar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan padat karya tunai yang mendorong perputaran dana desa benar-benar untuk masyarakat desa tersebut. Penduduk desa dapat merasakan hasil Dana Desa secara langsung melalui upah yang diberikan kepada mereka untuk pembangunan infrastruktur sederhana di desanya. Upah tersebut dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang juga meningkatkan perekonomian.
Pembangunan berbagai fasilitas mendorong peningkatan dan pemerataan fasilitas publik. Pada akhirnya, desa diharapkan dapat berdikari dengan kegiatan perekonomiannya sendiri yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan desa tersebut. (Tim)