Disamping itu Giri Prasta juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Badung telah mengikuti arahan pemerintah pusat untuk membuat sistem yang dijadikan indikator penilaian oleh para pihak terkait.
“Sekali lagi kami ucapkan terimakasi dan sudah barang tentu kita akan lebih giat lagi dan jangan sampai peringkat ini turun, karena kami komit untuk mengejar tingkat pertama dan saya akan berupaya maksimal untuk menunjukkan jati diri Kabupaten Badung, bahwa suatu saat Badung ini harus menjadi kabupaten hebat dan juara,” tegasnya.
Baca Juga : Warga Tanah Merah, Bangkalan Dibekuk Polisi, Pelaku Begal di 11 Lokasi
Sementara itu Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya perlu dikawal.
“Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan dan di dalam proses Evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggungjawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” ujarnya
Seperti halnya Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya bintang puspayoga menuturkan ada 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak. (ren/hms)






