Yakni Regulasi dan Deregulasi, Kelembagaan, Penatalaksanaan, Pertanahan, Perpajakan, Perizinan Berusaha, Ketenagakerjaan, SDM, Sarana Prasarana dan Inovasi.
Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang dan Kewenangan PTSP, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah.
Baca Juga : Hoaks ! Pesan Berantai Vaksinasi Covid-19 Nasabah Bank di Surabaya
Ditetapkan Peraturan Bupati Badung Nomor 81 tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas DPMPTSP.
“Dan Kewenangan DPMPTSP ini meliputi: Menetapkan mekanisme perizinan dan non perizinan mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ jelas Adi Arnawa.
“Menetapkan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis berkaitan dengan kegiatan perizinan dan non perizinan, Penerimaan atau penolakan berkas permohonan, Penandatangan dan penerbitan baik secara manual maupun secara elektronik dan Melakukan pemungutan retribusi terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Sekda Badung. (Baca Halaman Lanjutan)






