Babak Baru Kedua Saksi EO, HS dan MCL Nyanyi, Sebut LPJ 1 M Diduga Tidak Sesuai Realisasi

Saksi HS dan MCL dipersidangan PN Palembang. (Foto: Bambang MD/majalahfakta.id)

FAKTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026), mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Dalam persidangan terungkap adanya pengumpulan dana hingga Rp1,4 miliar serta dugaan perbedaan antara nilai anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, Andika Kurniawan bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd. selaku Wakil Bendahara Umum. Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Purnahadi Wijaya, staf sekretariat sekaligus operator pengelola keuangan PMI, serta Imam, Ketua Cabang Olahraga Tinju Kabupaten Lahat.

Di hadapan majelis hakim, Purnahadi mengungkap adanya pengumpulan dana yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak dan dikelola melalui sekretariat sementara.

Ia menjelaskan, pada awalnya dana yang terkumpul berkisar Rp600 juta hingga Rp700 juta, sebelum akhirnya terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Purnahadi juga mengaku sempat menerima Rp50 juta yang disebut sebagai bagian dari pembagian dana setelah dana terkumpul.

“Uang Rp50 juta itu sudah saya kembalikan ke JPU,” ujarnya di persidangan.

Menurutnya, beberapa pihak lain yang menerima uang dengan jumlah serupa, termasuk Andika, juga telah mengembalikan dana tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya membuat kwitansi untuk KONI, namun tidak membuat kwitansi untuk masing-masing cabang olahraga. Selain itu, ia mengaku menyusun proposal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atas perintah Amrul Husni.

Dalam persidangan yang sama, JPU kembali menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Heri Susanto dan Marcellino.

Saksi Heri Susanto mengungkap adanya perbedaan nilai antara pekerjaan yang ia kerjakan dengan angka yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ia menjelaskan menangani penyediaan perlengkapan kegiatan seperti kursi dan meja di sejumlah lokasi dengan nilai pekerjaan sekitar Rp330 juta yang kemudian bertambah hingga sekitar Rp400 jutaan.

Namun, ia mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp409 juta, sementara dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp576 juta. Heri juga mengaku sempat mentransfer Rp 15 juta kepada seseorang bernama Mlawi Panika setelah diminta bantuan oleh pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, saksi Marcellino mengungkap dirinya terlibat dalam kegiatan launching serta event lari 5K dan 10K, termasuk pengurusan maskot dan kebutuhan acara lainnya.

Menurutnya, pekerjaan tersebut ditawarkan langsung oleh seseorang bernama Badevi tanpa melalui proses lelang maupun kontrak kerja tertulis. Nilai awal pekerjaan sekitar Rp100 juta, namun dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp262.825.000.

Marcellino mengaku hanya menerima sekitar Rp160 juta. Selisih dana tersebut, menurutnya, disebut digunakan untuk membantu pihak lain atas arahan pengurus.

Selain itu, ia juga menangani penyediaan sound system untuk 20 venue dengan nilai pekerjaan riil sekitar Rp300 juta, namun dalam LPJ tercantum hingga sekitar Rp1 miliar.

Marcellino menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen LPJ tersebut. Ia hanya diminta menandatangani dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Ia juga mengaku sempat memberikan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai, di antaranya Rp30 juta kepada Weter, Rp10 juta kepada Barifi, serta Rp15 juta kepada pihak lain.

Kedua saksi menegaskan tidak mengetahui alasan perbedaan nilai antara dokumen LPJ dengan realisasi dana yang mereka terima. Mereka juga menyatakan dokumen tersebut bukan dibuat oleh mereka, melainkan telah disiapkan oleh pihak lain sebelum diminta untuk menandatanganinya. (Bambang MD)