Babak Baru Kasus Skandal Tol Padang-Pekanbaru, Eks Kepala BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara

FAKTA – Skandal ganti rugi lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Padang–Pekanbaru memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, resmi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa malam (22/7/2025).

Tak sendiri, Saiful didakwa bersama Yuhendri—mantan Kepala Bidang BPN Sumbar—dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyebut mereka sebagai aktor kunci dalam pembentukan Satgas Pengadaan Tanah yang justru menyalahi prosedur hukum.

“Lahan yang diproses sebenarnya aset milik pemerintah daerah. Tapi keduanya tetap memaksakan pembayaran kepada warga, padahal sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Padang Pariaman,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid seperti dikutip dari kompas.com.

Sebanyak sembilan warga penerima ganti rugi pun ikut dijerat. Dari Amroh yang dituntut 4 tahun penjara hingga Bakri yang dituntut 8 tahun dan harus mengembalikan lebih dari Rp3,4 miliar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp27 miliar.

Nama-nama seperti Syamsir, Zainuddin, hingga Marina mencuat dalam pusaran kasus yang terindikasi kuat sebagai hasil konspirasi sistematis. Menariknya, salah satu penerima dana, BG, telah meninggal dunia, namun uang tetap cair ke rekeningnya.

“Ini adalah kelanjutan dari kasus jilid I, di mana 13 terdakwa sudah divonis. Kami pastikan semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra.

Proyek tol yang seharusnya mempercepat konektivitas antarprovinsi justru berubah menjadi ladang korupsi terstruktur. Kini, publik menanti: apakah putusan hakim akan cukup memberi efek jera? Ataukah mafia pertanahan masih punya celah untuk menyusup dalam proyek pembangunan berikutnya? (Laporan : F1 || majalahfakta.id)