Ayah Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Bawah Umur Ditangkap Polresta Mamuju

‎Pelaku rudapaksa anak kandung inisial RD (42) Ditahan Polresta Mamuju Sulawesi Barat. (Foto: ammank-007/majalahfakta.id)

FAKTA – Gabungan personel Resmob bersama Polsek Mamuju, Polresta Mamuju, berhasil menangkap seorang pria berinisial RD (42) yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 127 / IV / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, Kamis, 9 April 2026.

‎Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa benar tadi malam, telah diamankan seorang pria inisial RD (42) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur. 

‎”Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 6 kali,” ungkap Kasi Humas.

‎”Persetubuhan yang disertai pemerkosaan terjadi pertama kali di rumah kebunnya saat sedang beristrahat malam hari,” tambahnya. 

Lanjut, peristiwa ini terungkap pada hari Rabu, 8 April 2026, Saat itu, keluarga korban yakni nenek dan tantenya, melihat korban dalam keadaan gelisah dan tidak seperti biasanya.

‎Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban dengan mengatakan, “Kenapa ki nak ? Na apako bapak mu ?” Korban pun akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, serta diancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Iptu Herman.

‎Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengusutan lebih lanjut.

‎Pihak Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya. (Ammank-007)