Ayah Bunuh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pariaman, Komisi III DPR Soroti Aspek Psikologis dan KUHP Baru

Polres Pariaman menggelar jumpa Pers, pada Senin (17/11/2025) lalu, terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Batang Gasan. (Foto: ist/Polres Pariaman dan Komisi III DPR RI)

FAKTA — Perkara pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Selain proses hukum yang berjalan di kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian publik dan legislatif karena dinilai memiliki dimensi psikologis dan yuridis yang kompleks.

Kepolisian Resor Pariaman menetapkan ED sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fikri (38), warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan. Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu (24/9/2025) di belakang rumah korban, saat hujan turun deras.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, kejadian bermula ketika ED mendatangi rumah Fikri dengan membawa sebilah pisau yang biasa digunakan untuk berburu. Tanpa banyak percakapan, ED menikam Fikri saat keduanya berpapasan.

“Korban ini masih paman dari anak yang bersangkutan,” ujar Rio dalam keterangan kepada wartawan.

Fikri sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung dalam kondisi kritis, namun meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Jenazah korban kemudian ditemukan tergeletak di kawasan tepi jurang Korong Koto Muaro.

Terungkap dari Laporan Pencabulan

Peristiwa tersebut berawal dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke SPKT Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dalam penyelidikan awal, polisi menetapkan seorang pria berinisial N sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak ED yang saat ini berusia 17 tahun. Perbuatan itu diduga terjadi pada Agustus 2025, dan N telah ditangkap.

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan terhadap korban serta visum medis mengungkap dugaan keterlibatan Fikri. Polisi menyebut, Fikri diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Juli hingga Desember 2022, ketika tinggal serumah dengan korban.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali, satu hingga dua kali setiap minggu, dengan modus bujuk rayu hingga ancaman,” kata Rio.

Karena Fikri telah meninggal dunia, penanganan perkara terhadapnya dihentikan. Adapun berkas perkara tersangka N kini memasuki tahap P19 sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. N dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, ED dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sorotan Komisi III DPR

Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan empati terhadap kondisi psikologis ED, meskipun menegaskan bahwa pembunuhan tetap merupakan tindak pidana.

“Situasi yang terguncang karena mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun harus menjadi pertimbangan,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 43, yang mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat. Menurut dia, apabila unsur tersebut dapat dibuktikan di persidangan, maka pertanggungjawaban pidana terhadap ED perlu dipertimbangkan secara proporsional.

Selain itu, Pasal 54 KUHP baru juga mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, dan sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan pidana. “Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Proses Hukum Berjalan

Polres Pariaman menyatakan penyidikan terhadap ED masih berlangsung, termasuk pendalaman terkait dugaan unsur perencanaan. Penyidik juga memeriksa kondisi psikologis tersangka sebagai bagian dari berkas perkara.

Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang dekat korban. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum terhadap kedua perkara kekerasan seksual dan pembunuhan akan berjalan secara terpisah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. (ss)