Ayah Biadab di Mamasa Perkosa Anak Kandung

FAKTA - Kepolisian Resor Mamasa  merilis tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung, bertempat di ruang Media Center Si Humas Polres Mamasa, Selasa 5 September 2023.

FAKTA – Kepolisian Resor Mamasa  merilis tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung, bertempat di ruang Media Center Si Humas Polres Mamasa, Selasa 5 September 2023

Kegiatan press release dipimpin langsung Waka Polres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris

Waka Polres Mamasa mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka. “Kami tidak main-main dengan kasus seperti ini. Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Mirisnya, korban adalah anak kandung tersangka penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hamring mejelaskan bahwa kasus persetubuhan Ini telah dilakukan pelaku M (59) terhadap anak kandungnya sendiri S (21) sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023.

Hamring mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan melecehkan korban sebanyak 10 kali dan dilakukan dalam pengaruh minuman alkohol jenis ballo (tuak).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M (59) dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP tentang Persetubuhan Perempuan yang Bukan Istrinya yang dalam keadaan tidak berdaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (amk)