Awak Media di Madiun Telah Bebas Murni

FAKTA – Masih ada beberapa orang yang
menanyakan kembali persoalan awak media empat orang yang berurusan hukum yakni oleh Polres kota Madiun, kemudian dilimpahkan di kejaksaan bulan lalu. Bagi Mitra media tak persoalkan masalah hukum itu karena sudah tuntas, justru datang yang bertanya rekan sesama awak media meskipun mereka para terdakwa sudah putus bebas semua hasil sesuai prosedur hukum.

Sebelum berurusan oleh hukum oleh Polresta kota Madiun sejumlah awak media 4 orang melakukan Investigasi dugaan perselingkuhan oleh oknum H.A satpol PP dan istri seorang anggota Polisi ID. Kemudian setelah kurun waktu tiga hari terjadilah rangkaian dugaan pemerasan oleh awak media empat orang pada oknum satpol PP tersebut.

Empat orang inisial AP, SM, SN, dan RF dalam satu hari sebenarnya bisa dimediasi antara korban dan terdakwa yakni awak media, namun terlalu lama tarik ulur terjadilah pelanggaran, dan kena pasal 368 KUHAP .

“Ini masuk KUHAP 368 pasal dugaan pemerasan, tetapi itu ada praduga tak bersalah dan ditunggu saat persidangan nanti saja, Ujar Hendik, Penyidik Polresta Madiun pada Bulan Juli lalu.

Karena tidak ada penangguhan empat awak media menunggu Enam kali persidangan bulan Agustus – September sampai proses bebas murni.

Salah satu awak media Sambora membantah telah menerima suap dari oknum Satpoll ataupun pemerasan karena berani menolak secara langsung oleh korban.
“Dalam peristiwa itu kita duduk dan minum santai kopi santai, tidak ada ancaman dan pemerasan, kita saling diskusi, namun yang terjadi justru malah penyergapan oleh aparat pada kita, kita sampaikan informasi ini harus sampai tuntas agar jangan yang dibaca saat peristiwa awal saja, untuk menghindari framing negatif,” tambah Samboro, yang didampingi rekannya Adi dengan sambungan telepon seluler pada media ini pada 31 Oktober 2025.

“Kita tidak ada perbuatan merugikan, tidak ada ancaman, kita sudah saling maaf memaafkan pada korban,” tambahnya.

Dalam persidangan bulan kemarin oleh hakim dan sesuai tuntutan Jaksa dinyatakan antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada kerugian pada korban, soal meresahkan sudah dimaafkan.

Perjuangan oleh pendamping hukum atau Advokad dari Cepu, Blora Prayitno sungguh luar biasa dan semangat dan tulus. “Kita lakukan pada klien secara sungguh sungguh dan sesuai kemampuan, yang mendukung kita ya keluarga kita dan sahabat sejati, bukan yang lainnya,” terang Prayitno, B. SHi. Secara hukum sudah sah para terdakwa bebas murni. (Zamhari/Rif)