ASN Pemprov Sulbar Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Pj Gubernur Dukung Proses Hukum

FAKTA Keterlibatan ASN Pemprov Sulbar dalam kasus peredaran uang palsu ini sempat menghebohkan di Sulawesi Barat hingga menjadi atensi penegak hukum dan sejumlah tersangka telah diamankan. Dua diantaranya diduga kuat pegawai Pemprov Sulbar.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan, belum mendapat informasi langsung dari APH, namun ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH. Jelasnya, Bahtiar mendukung atas proses hukum yang berjalan.

“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yamg dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucap Bahtiar.

Mengenai statusnya sebagai ASN, Bahtiar tetap merujuk aturan yang berlaku.

“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Karo Hukum Pemprov Sulbar Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.

Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN.

“Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa TDK dihentikan , tetapi kalau lebih bisa diPTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” ujarnya. (Rahman-007)