ASAL BLOKIR BCA MENUAI GUGATAN

Advokat H Ananto Haryo SH MHum MM.
Advokat H Ananto Haryo SH MHum MM.
Advokat H Ananto Haryo SH MHum MM.
Advokat H Ananto Haryo SH MHum MM.

H Ananto Haryo SH MHum MM, advokat senior yang sudah beracara selama 25 tahun, sudah berulang kali melakukan gugatan, baik menggugat perusahaan maupun badan usaha lainnya, tak terkecuali menggugat usaha perbankan.

Berulang kali menggugat, tak jarang pula kandidat Doktor Ilmu Hukum ini membela perusahaan-perusahaan yang digugat oleh orang perorangan. “Ada yang berakhir damai tetapi banyak juga berlanjut sampai ke Mahkamah Agung,” tutur Ananto yang kini sudah berkacamata plus, ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum lama ini.

Dengan ditemani salah seorang asistennya, Andreas Yohannes Tuwo SH, Ananto saat itu siap bersidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin SH MH yang dicatat oleh Panitera Pengganti Sujarwati SH MH.

Sidang pertama tersebut dalam rangka mendapatkan kuasa dari kliennya, Michael Widjanarko Soesanto (28), pengusaha yang tinggal di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya, yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah oleh bank swasta nasional yang sudah kondang di negeri ini. “Sebelum menggugat, sudah dilakukan somasi 2 kali, tetapi tidak digubris, ya kita tempuh ke jalur hukum,” tegas pemilik kantor Advokat & Konsultan Hukum di kawasan Mastrip, Kedurus, Surabaya, ini.

Gugatan setebal 7 halaman yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Perdata PN Surabaya tersebut menguraikan bahwa sebagai Tergugat I adalah PT Bank Central Asia (BCA) yang berkedudukan di Jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat. Sedangkan Tergugat II, PT Bank Central Asia (BCA) Cabang Kertopaten, berkedudukan di Jalan Pegirian 114 Surabaya.

Kronologinya, Penggugat (Michael WS) tercatat sebagai nasabah BCA Cabang Kertopaten (Tergugat II) dengan memiliki Buku Tabungan bernomor 1907807878 nomor rekening (norek) 1906009090. Pada awalnya tidak ada masalah dalam melakukan transaksi perbankan, baik setor, tarik tunai mapun penerimaan pembayaran dari para langganan Penggugat. Namun, pada 29 Maret 2019 saat melakukan transaksi perbankan mengalami kendala, dengan adanya blokir melalui Hallo BCA. Penggugat tentu saja panik, karena pada hari itu ia harus mengambil uang untuk persiapan gaji karyawan dan keperluan wajib lainnya.  Apalagi blokir tersebut mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Tanpa basa-basi Penggugat saat itu juga  mohon kepada Tergugat II untuk buka blokir, namun ditolak.  Alasannya, buka blokir merupakan kewenangan Tergugat I. Demikian pula alasan Tergugat II, sama: TIDAK MERASA MEMBLOKIR.

Didampingi asistennya, Andreas Yohannes Tuwo SH, saat akan sidang di PN Surabaya.
Didampingi asistennya, Andreas Yohannes Tuwo SH, saat akan sidang di PN Surabaya.

Setelah ditempuh jalan berliku yang sangat menyulitkan, barulah Tergugat II membuka blokir rekening Penggugat pada 8 April 2019. Meski sudah dibuka blokirnya, nasi sudah menjadi bubur. Blokir selama 9 hari, bagi Pengusaha, merupakan kerugian yang cukup signifikan.

Dalam gugatannya, Ananto, mematok kerugian materiil sebesar Rp 1.800.000.000,- (Rp 1,8 M). Perhitungannya, setiap hari rugi Rp 200.000.000. Kalau selama 9 hari terblokir, maka kerugiannya 9 x Rp 200.000.000,-= Rp 1.800.000.000.

Kerugian materiil lainnya berupa honor pengacara yang harus dibayar sebesar Rp 500.000.000. Sehingga seluruh kerugian materiilnya berjumlah Rp 2.300.000.000,- (Rp 2,3 M) yang harus dibayar tanggung-renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Kerugian immateriilnya, Penggugat sebagai pelaku usaha merasa tercemar dan malu di hadapan para pelanggannya. Untuk itu Penggugat melalui gugatannya menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II meminta maaf kepada Penggugat yang diumumkan dalam sebuah harian nasional selama 7 hari bertutut-turut.

Dan, agar gugatan tersebut tidak sia-sia, Penggugat mohon Ketua PN Surabaya melakukan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pegirian nomor 114 Surabaya. Akankah gugatan tersebut dikabulkan ? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (F.302-MD)