Sumber menyebutkan, ada calo proyek yang berasal dari luar birokrasi dan untuk dinas yang punya pekerjaan, pemenang lelang juga wajib setor `fee`
PROYEK pembangunan taman kereta api di kawasan SLG (Simpang Lima Gumul), Kabupaten Kediri, Jatim, belakangan mendapat banyak sorotan. Pembangunan kawasan wisata tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kediri dalam meningkatkan sarana dan prasarana pariwisata yang ada.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun FAKTA, anggaran pembangunan yang berasal dari APBD untuk membiayai proyek tersebut sebesar Rp 1.163.000.000. Anggaran sebesar itu tentu saja digunakan untuk beberapa item pekerjaan yang berlokasi di SLG, tepatnya di sekitar kepala kereta api yang diketahui sudah berada di kawasan SLG sebelum dana pembangunan taman kepala kereta api tersebut dianggarkan.
Berdasarkan komentar beberapa sumber dan sesuai fakta di lapangan bahwa fisik bangunan yang ada tidak sesuai dengan besar dana yang dianggarkan untuk kepentingan proyek tersebut. Komentar minor yang terlontar tersebut tentu saja bukan tanpa alasan, oleh karena realitanya proyek pembangnan taman kepala kereta api yang berada di kawasan SLG itu memang sangat sederhana, sehingga secara kasat mata bisa terlihat bahwa perkiraan anggaran dana yang dikeluarkan untuk proyek tersebut tidaklah terlalu besar, apalagi sampai mencapai milyaran rupiah.
“Saya kira anggarannya tidak sampai segitu, Mas, paling juga sekitar Rp 500 juta saja habisnya,” kata salah seorang wisatawan yang berada di SLG kepada FAKTA. “Kan fisik bangunannya hanya seperti itu, jadi kalau dikatakan anggarannya sampai Rp 1 milyar lebih ya saya kira memang tidak masuk akal,” imbuh sumber.
Perlu diketahui bahwa pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menganggarkan dana sebesar Rp 1.163.000.000,- untuk peningkatan sarana dan prasarana pariwisata berupa proyek pembangunan taman kepala kereta api di kawasan SLG.
Sesuai dengan data yang ada dan berdasarkan pada hasil lelang, pekerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh CV Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jatim. Berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerjanya, awal pekerjaan tersebut dimulai tanggal 1 Mei 2015 dan harus selesai pada tanggal 31 Juli 2015.
Pada kenyataannya, bulan Oktober 2015 masih ada beberapa pekerja proyek yang bekerja di proyek tersebut alias pekerjaan pembangunan taman kepala kereta api di kawasan SLG itu tidak selesai sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan.
Beraroma KKN
Sesuai dengan komentar sumber, ada indikasi bahwa proyek pembangunan taman kepala kereta api di kawasan SLG Kabupaten Kediri tersebut sarat dengan KKN. Gunjingan minor itu mencuat ketika Direktur CV Makmur Sentosa sebagai pemenang lelang keceplosan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut pihaknya telah mengeluarkan biaya yang cukup besar kepada beberapa oknum, baik oknum dari luar birokrasi maupun oknum birokrasi (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) yang lazim disebut `fee`.
Yang pasti, di samping pekerjaan proyek `molor` alias tidak selesai tepat waktu, banyak komentar mengatakan bahwa fisik bangunan taman kepala kereta api di kawasan SLG kabupaten Kediri terlihat tidak wajar untuk proyek yang menelan anggaran Rp 1 milyar lebih.
Hal tersebut yang mandasari beberapa kalangan untuk melontarkan statemen atau pernyataan bahwa proyek pembangunan Taman Kepala Kereta Api di kawasan SLG Kabupaten Kediri pantas dipertanyakan, baik proses lelangnya maupun pelaksanaan pekerjaannya.
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta PPK proyek pembangunan Taman Kepala Kereta Api di kawasan SLG, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri, ketika dikonfirmasi FAKTA terkait dengan masalah tersebut selalu tidak berada di tempat, dihubungi via telpon juga tidak direspon meski terdengar nada sambung. (Achmad Faried) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com