Apple Diperintahkan Bayar $ 234 Juta

Pengadilan memutuskan bahwa teknologi chip mikro yang dipasang Apple di iPhone 5s, 6 dan 6 Plus melanggar hak paten
Pengadilan memutuskan bahwa teknologi chip mikro yang dipasang Apple di iPhone 5s, 6 dan 6 Plus melanggar hak paten

JURI di pengadilan Amerika Serikat sudah memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar $ 234 juta atau sekitar Rp 3 triliun karena pelanggaran hak paten.

Wisconsin Alumni Research Foundatian, bagian lisensi paten dari University of Wisconsin-Madison, mengatakan bahwa putusan tersebut penting untuk menjaga temuan mereka dari pemakaian yang tak berizin.

Juri sebelumnya memutuskan bahwa Apple memasukkan teknologi chip mikro yang sudah dipatenkan pada iPhone dan iPad tanpa meminta izin.

Apple mengatakan mereka akan mengajukan banding dan menolak berkomentar lebih lanjut.

Jumlah ganti rugi lebih sedikit dari yang diminta yayasan. Awalnya mereka meminta $ 862 juta atau sekitar Rp 11 triliun lebih.

Ganti rugi yang ditetapkan lebih sedikit karena hakim memutuskan bahwa Apple tidak secara sengaja melanggar hak paten.

Profesor ilmu komputer University of Wisconsin Madison, Gurindar Sohi, salah satu penemu teknologi chip mikro yang dirancang untuk mendorong kerja prosesor komputer, hadir di pengadilan federal di Madison, Wisconsin, untuk mendengar hasil putusan.

“Untuk Doktor Sohi, saya berharap temuan Anda mendapat pengakuan,” kata Hakim William Conley.

‘Karya penting’

Carl Gulbrandsen, direktur pengelola Wisconsin Alumni Research Foundation, mengatakan,”Ini bukti bahwa kerja keras peneliti universitas dan integritas paten dan perizinan akan temuan-temuan terlindungi. Juri mengakui pentingnya penelitian soal prosesor komputer yang berlangsung di kampus kami.”

Kasus ini merujuk pada penggunaan teknologi tersebut di iPhone 5s, 6, dan 6 Plus – tapi ada tuntutan tambahan atas klaim yang sama terhadap dua model terbaru Apple, yaitu 6S dan 6S Plus yang diajukan.

University of Wisconsin juga menuntut Intel atas paten yang sama pada 2008. Kasus itu kemudian disepakati di luar sidang tapi jumlah ganti ruginya tak diumumkan.

Meski ada proses damai antara beberapa perusahaan teknologi besar, perang hak paten masih terus berlangsung di pengadilan-pengadilan di seluruh dunia.

Baru-baru ini hakim menolak klaim oleh spesialis kartu grafis Nvidia bahwa Samsung dan perusahaan lain melanggar tiga hak paten mereka.

Pendapatan tahunan Apple pada 2014 mencapai $ 182 miliar atau Rp 2.400 triliun lebih. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com