Hukrim  

Apple Dan Samsung Akan Fokus Di AS

Apple Dan Samsung Akan Fokus Di AS
Baik Apple maupun Samsung telah mengajukan gugatan hukum terhadap satu sama lain di berbagai negara

DUA perusahaan telekomunikasi raksasa, Apple dan Samsung, sepakat untuk mencabut semua kasus hukum di antara mereka di luar Amerika Serikat.

Kedua rival ini telah menggugat satu sama lain mengenai sengketa hak paten di sembilan negara di luar AS, termasuk di Inggris, Korea Selatan, Jepang, dan Jerman.

Samsung menyatakan kesepakatan itu “tidak melibatkan pengaturan lisensi apa pun” dan Samsung akan meneruskan “kasus-kasus yang saat ini ada di pengadilan-pengadilan AS.”

Kedua perusahaan yang berupaya saling mengalahkan di bidang telepon pintar dan komputer tablet itu beberapa kali terlibat dalam beberapa kasus hak cipta dan paten di berbagai negara.

Perseteruan keduanya pertama kali terjadi pada 2011 ketika Apple menuntut Samsung di AS.

Apple mengklaim perusahaan asal Korea Selatan itu merilis ponsel dan komputer tablet seri Galaxy yang menjiplak iPhone dan iPad.

Samsung kemudian balik menggugat Apple di beberapa negara dengan tuduhan melanggar paten.

Pelanggaran ini, menurut Samsung, meliputi paten cara sinkronisasi dokumen foto, musik, dan video ke beberapa peranti. Ada pula pelanggaran paten mengenai metode mengambil rekaman video dan mengirimnya ke internet.

Apple balas mengklaim bahwa justru Samsung yang melanggar paten, semisal fitur ‘slide to unlock’ atau gerakan jari di layar untuk membuka atau menghidupkan kembali telepon genggam atau perangkat komputer tablet.

Fokus di AS

Akan tetapi, pertarungan hukum antara kedua perusahaan itu kini berlangsung di pengadilan AS.

Apple telah memenangi dua kasus hukum di AS melawan Samsung.

Pada Mei lalu, Samsung diperintahkan pengadilan di Amerika Serikat untuk membayar kerugian ke Apple sebesar US $ 119,6 juta atas pelanggaran dua hak paten.

Di sisi lain, pengadilan juga memutuskan bahwa Apple telah melanggar paten Samsung dan Apple harus membayar ganti rugi sebesar US $ 158 ribu.

Pada 2013, para juri di sebuah pengadilan di Silicon Valley memutuskan bahwa Samsung harus membayar US $ 290 juta (Rp 3,3 triliun) kepada Apple karena menjiplak sejumlah fitur pada ponsel iPhone dan tablet iPad untuk ponsel keluarannya.

Kemudian, pada 2012, para juri dalam persidangan kasus sengketa hak kekayaan intelektual di San Jose, California, memutuskan Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US $ 1,05 miliar atau sekitar Rp 9,9 triliun lebih kepada Apple. (BBC)