Apes, Terlibat Kasus Penganiayaan Rekan Sendiri, Polisi Justru Temukan Pil Koplo di Tas Milik Pelaku

Pelaku inisial TS saat diamankan Polres Purworejo ditemukan pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak enam butir.

FAKTA – Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap TS (35) warga Jakarta, TS diduga membawa pil jenis psikotropika merk Alprazolam sebanyak enam butir dan diedarkan di Kabupaten Purworejo.

Penangkapan bermula dari perkara penganiayaan yang dilakukan TS terhadap temannya. TS saat diamankan Satreskrim Polres Purworejo ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak enam butir di tas pinggang atau selempang yang dibawa TS.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, saudara TS sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap temannya selanjutnya TS melarikan diri namun dapat diamankan Satreskrim Polres Purworejo.

“Setelah dilakukan penggeledahan barang pada di TS ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang yang dibawa oleh TS selanjutnya TS pun diserahkan ke Satres Narkoba Polres Purworejo, ” bebernya.

Selain dilakukan penyidikan dalam perkara penganiayaan, Satresnarkoba Polres Purworejo pun melakukan penyidikan perkara menyimpan, memiliki dan atau membawa Psikotropika terhadap TS.

“Polres Purworejo saat ini terhadap TS melakukan 2 penyidikan terhadap TS selain Penganiayaan juga perkara Narkoba dan masing-masing penyidiknya berbeda, Perkara Penganiayan di sidik oleh Satreskrim sementara Kasus Narkoba di sidik oleh Sat Resnarkoba,” terang Kasi Humas Polres Purworejo.

TS mendapatkan barang haram tersebut sebelum datang di Purworejo dan barang tersebut untuk di komsumsi sendiri, dan saat ini Satres Narkoba melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 butir pil jenis psikotropika merk Alprazolam dan 1 buah tas selempang warna coklat loreng merk Sprort.

Terhadap TS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (adi)