Majalahfakta.id – Tersangka dalam kasus meledaknya balon udara dengan petasan di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pada Jumat (06/8/2021), yang saat ini menginap di hotel prodeo untuk pemeriksaan lebih lanjut berjumlah 12 orang.
Sementara, dilansir dari medcom.id Sabtu, (07/8/2021), Polisi telah melakukan penyelidikan terkait ledakan petasan dalam balon udara yang jatuh di Dusun Demalang, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 12 orang ditangkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ditemui majalahfakta.id, pengacara kasus balon udara yang meledak di rumah penduduk Sumoroto angkat bicara, terkait perkembangan tersangka dalam penyidikan. “Pada prinsipnya masih proses penyidikan di Polres Ponorogo dan saat ini menunggu pelimpahan di kejaksaan, “ kata Kuasa Hukum, Didik Haryanto, S.H.
“Namun demikian yang perlu digaris bawahi untuk melakukan penahanan ini memang terpaksa dilakukan penyidik mengingat kasus semacam ini banyak membawa korban sehingga perkara balon udara ini menjadi sorotan dari Dirjen Perhubungan khususnya Lanud Iswahjudi, “ ujar Didik.
“Saat ini Kapolres tidak mau ambil risiko dan tidak mau disalahkan maka tindakan tetap dilaksanakan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, ” imbuhnya.
“Mestinya dari stakeholder baik dari Polres maupun dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo ada semacam Perda atau sosialisasi dalam rangka untuk mencegah adanya balon tersebut, ” harap Didik.
“Mengingat tradisi, sekali lagi tradisi di Ponorogo tidak bisa dihapus saja tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan, ” tegas Didik.
“Sampai saat ini aturan dalam hal ini Perda tentang balon udara belum ada, sehingga kami harapkan Pemerintah Daerah maupun stakeholder baik itu kejaksaan, kepolisian, untuk mengadakan MoU masalah balon udara tersebut, yang mengacu pada Undang-undang tentang udara, ” ujarnya. (hsr)






