PIHAK PT Angkasa Pura I Ngurah Rai akan mempolisikan taksi online yang masih beroperasi di Bandara Ngurah Rai, pasca pelarangan operasional taksi online sejak bulan Agustus 2016. “Sejak saya masuk jadi GM, saya sudah tegaskan taksi online tidak boleh beroperasi di Bandara Ngurah Rai. Poster dan spanduk juga sudah kita pasang tersebar. Jika mereka masih melanggar, tentu akan kita tindak tegas,” terang General Manager (GM) PT Angkasa Pura (PAP) I Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, saat dihubungi Selasa (13/12).
Pihaknya mengaku akan mengambil kebijakan tersebut atas dasar demi menjamin kenyamanan wisatawan saat menggunakan jasa kendaraan taksi. Pasalnya, angkutan taksi online susah dipertanggungjawabkan jika barang bawaan penumpang tertinggal di kendaraan tersebut. Hal tersebut sekaligus mengimplementasikan SK Gubernur Bali nomor 551/2783/DPIK yang melarang taksi online beroperasi di Bali. “Ini sekaligus juga menyikapi keluhan sopir yang beroperasi tetap di bandara. Kita tidak ingin situasi kisruh karena masalah tersebut,” sebutnya.
Pihaknya mengaku berkomitmen memberdayakan usaha transportasi masyarakat lokal di Tuban, untuk beroperasi tetap di bandara. Selain itu usaha terkait juga selama ini berkontribusi terhadap angkasa pura dan ada kontraknya yang jelas. Karena sulitnya memantau keberadaan taksi online tersebut, pihaknya berharap kepada siapa pun pihak yang menemukan taksi online beroperasi di bandara untuk melapor ke petugas. Pihaknya mengaku tidak membebankan petugas untuk mengawasi keberadaan taksi online. Namun peran pengawasan setiap pihak yang beroperasi di bandara yang diharapkannya bisa mengontrol hal tersebut. “Kita harap jangan ada aksi mengadili sendiri, langsung lapor petugas maka akan kita tindak dan serahkan ke KP3U,” ujarnya.
Pihaknya juga tidak memungkiri bahwa belum lama ini memang ada pihak yang memasang iklan taksi online di bandara. Namun iklan tersebut sudah diturunkan oleh petugas. Ia juga mengaku berusaha untuk menolak adanya iklan taksi online apa pun di bandara. Namun terkadang pihak kedua yang mempunyai kewenangan untuk mengurus iklan tersebut, sehingga ia sifatnya hanya mengimbau. “Kita upayakan agar itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, taksi online yang kedapatan beroperasi di bandara, membuat sopir yang mangkal di bandara geram. Bahkan terkadang mereka dengan tegas melarang dan mengancam sopir taksi online tersebut untuk tidak lagi beroperasi di bandara. Hingga sering timbul cekcok, yang berujung terblow up ke medsos. Sehingga hal tersebut menjadi perbincangan hangat di dunia maya. (kev/rik) www.majlaahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks