OKNUM anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Supriyanto, dan 2 anggota Denintel Kodam IV Diponegoro, Sertu Thrisna dan Serda Isac, berkomplot merampok mobil pengangkut uang. Mereka kemudian membagi-bagi uangnya. Tiga hari kemudian, ketiganya ditangkap.
“Uang itu dibawa ke safe house mereka di Colomadu (Karanganyar) dan dibagi. Menurut pengakuan, Isac dapat Rp 1,3 M, Supri (Brigadir Supriyanto) Rp 2,5 M, dan Thrisna Rp 1,18 M,” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes A Liliek Darmanto di Mapolda, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (1/10/2015).
Jika ditotal, uang yang dibagi-bagi 3 tersangka berjumlah Rp 4,98 miliar. Namun berdasarkan laporan korban, jumlah kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
“Kita akan dalami sisanya itu ke mana,” jelas Liliek.
Brigadir Supriyanto merupakan pengawal mobil pengangkut uang tersebut. Masih didalami, siapa otak di balik perampokan. Berdasarkan urutan, aksi kriminal itu sangat terencana. 2 anggota TNI yang terlibat berada di lokasi dan sudah siap dengan mobil lain.
Polisi masih mendalami motif perampokan tersebut. Brigadir Supriyanto diperiksa di Mapolda Jateng, sedangkan Sertu Thrisna dan Serda Isac diperiksa di kesatuannya.
Begini Cerita Penangkapan Oknum Brimob dan 2 TNI yang merampok uang Rp 4,8 M.
Hanya butuh waktu kurang dari 3 x 24 jam, Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro berhasil membekuk tiga oknum aparat yang merampok mobil pengangkut uang. Aksi tersebut direncanakan matang, namun celah para pelaku membuat mereka cepat dibekuk.
Mereka merampok mobil milik PT Advantage di belakang Penggilingan Padi “Hendra Setia” di Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang hari Senin (28/9) lalu. Kronologinya yaitu ketika oknum Brimob Polda Jateng Brigadir Supriyanto mengawal dua karyawan yaitu Frendy Agus dan Tri Ivan berkeliling mengambil uang di beberapa tempat di Solo.
Saat perjalanan pulang ke Semarang, Frendy minta diantar ke rumah seorang dukun pelipat ganda uang bernama Ngatimin di dukuh Ngabean Boyolali untuk menagih uang Rp 3,5 juta. Namun saat itu Ngatimin tidak ada kemudian Supriyanto mengajak Frendy ke lokasi kejadian dengan alasan rekannya sudah menemukan Ngatimin. Mereka berangkat dengan mobil penuh uang itu sementara Tri Ivan ditinggal di rumah Ngatimin.
Saat tiba di lokasi kejadian, ternyata ada mobil Avanza yang sudah menunggu. Di dalam mobil itu terdapat dua oknum Denintel Kodam IV Diponegoro yaitu Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi.
Setelah mobil pengangkut uang itu berhenti, Supriyanto langsung membentak Frendy. Oknum polisi itu tidak menodongkan pistolnya dan hanya membentak. Frendy pun ketakutan dan ia dengan mudah diikat dan dilakban mulutnya. Sementara itu Isac yang menggunakan masker turun memindahkan muatan.
Mereka kabur dan 30 menit kemudian Frendy bisa melepaskan ikatan. Pagi harinya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Taufan dan Kanit Jatanras, Kompol Agus Puryadi, langsung mengendus keberadaan pelaku.
Awalnya satu pelaku yaitu usai merampok, pelaku menuju safe house di Colomadu (Karanganyar). Mereka memindah uang dari 11 bag ke tiga koper besar dan keranjang batik. Bag asli penyimpanan uang itu kemudian dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya mereka berpencar, salah satu pelaku membawa koper berisi uang Rp 1,3 miliar ke Semarang.
Hari Rabu (30/9) kemarin Isac ditangkap di penginapan daerah Srondol Semarang beserta barang bukti uang. Dari keterangan Isac, tim menuju safe house pelaku di Colomadu. Namun dua tersangka lainnya sudah tidak berada di lokasi, hanya tersisa dua koper berisi uang di sana.
Meski demikian keberadaan Thrisna sudah diketahui dan segera dilakukan penyergapan di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang. Ia pun ditangkap beserta uang Rp 600 juta di dalam keranjang. Thrisna sempat membelanjakan uang itu dengan motor Kawasaki Ninja tanpa plat seharga Rp 57 juta. Kemudian pagi hari tadi, Brigadir Supriyanto ditangkap di Yogyakarta. Ia dibekuk beserta barang bukti uang Rp 800 juta.
“Yang ditangkap pertama Isac di Semarang, kemudian Thrisna di Bandungan, dan Supriyanto di Yogyakarta,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes A Liliek Darmanto di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (1/10/2015).
Dua tersangka TNI ditangani oleh kesatuannya, sedangkan oknum polisi dibawa ke Mapolda Jateng beserta barang bukti. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana serta pemecatan.
“Seharusnya menjalankan tugas negara mengawal, tapi seenaknya menggunakan kesempatan untuk ambil uang. Tapi setelah 3×24 jam tertangkap. Untuk tersangka oknum TNI proses pemeriksaan di Denintel. Pemecatan bisa saja terjadi,” kata Liliek.
“Sesuai hukum bisa (dipecat),” imbuh Kapendam IV Diponegoro Kolonel Zainul Bahar yang ikut memberikan keterangan di Mapolda Jateng. (Detik.com) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com