FAKTA – Pesisir pantai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, tampaknya menjadi lahan yang menjanjikan bagi pengusaha tambak udang. Buktinya, dalam waktu beberapa terakhir ini tambak udang tumbuh subur di kabupaten ini.
Tambak udang yang ada, sebagian dikelola oleh petambak lokal dan tidak jarang juga oleh investor atau pengusaha yang datang dari luar daerah.
Tampkanya, keberadaanya sudah cukup banyak di sejumlah pesisir pantai daerah itu hingga wilayah perbatasan. Keberadaan tambak udang itu dinilai akan merusak dan mencemarkan lingkungan.
Terakit hal itu, Dewiwarman Anggota DPRD Padang Pariaman dari Fraksi PPP mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk menertibkan, menindak tegas dan menututup tambak udang ilegal yang ada di sepanjang pantai Padang Pariaman, mulai daari Pantai Ketaping, Keamatan Bantang Anai hingga Pantai Gasang Gadang, perbatasan Padang Pariaman – Agam.
Hal itu disampaikan langsung Dewiwarman kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, pada saat Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman masa Bakti 2024-2029 baru baru ini, Rabu (26/8) di Hotel Pangeran Beach Padang.
Dewiwarman dari Fraksi PPP itu, mendesak pemerintah provinsi Sumbar tidak hanya diam membisu, dan berpangku tangan menangani keberadaan tambak ilegal itu.
“Dari pengamatan saya dilapangan, selain tidak punya izin, tambak tersebut ada yang berjarak sangat dekat dari bibir pantai. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, jarak tambak dengan bibir pantai minimal 100 meter,” sebut Dewiwarman saat orientasi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman masa Bakti 2024-2029 baru baru ini, Rabu (26/8).
Dewiwarman menilai, sekitar 67 usaha tambak udang di sepanjang pantai Padang Pariaman, sebagain besar usaha tambak tersebut tidak direkomendasikan oleh oragnisasi perangkat daerah (OPD) di Padang Pariaman.
“Ada yang sudah memiliki izin prinsip tata ruang dan izin lingkungan. Ada juga yang sudah terbit rekomendasi tata ruang dan dalam proses pemrmintaan rekomendasi tata ruang, serta ada yang sudah memiliki izin. Namun, sebagian lagi sudah memilki izin prinsip tata ruang. Kemudian ada rekomendasi teknis sudah terbit, tetapi belum bisa dilanjutkan karena titik kordinat belum jelas,” sebut dia.
Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya tanahnya bermasalah, jarak tambak kurang 100 meter dari bibir pantai, tidak mendapat rekomendasi dari instansi terkait di Padang Pariaman.
Kendati masih banyak persyaratan adminstrasi yang harus mereka penuhi agar memperoleh izin, tapi anehnya hingga kini keberadaan tambak tersebut masih tetap beroperasi dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
Selain itu, kata Dewiwarman, keberadaan tambak udang tersebut nyaris tidak membawa manfaat yang signifikan untuk masyarakat dan daerah. Malahan sebaliknya, terjadi pencemaran air laut, kerusakan pantai dan hutan mangrove.
Akibatnya, masyarakat nelayan kehilangan mata pencariannya, karena ikan berpindah tempat ke daerah lain yang pantai dan lautnya aman, tidak tercemar dan bersih limbah.
“Sebelum tambak ada, nelayan bisa menangkap kepiting dekat pantai dan menangkap ikan di balik ombak. Sekarang sangat susah para nelayan mencari ikan dan kepeting. Untuk mendapatkan ikan, nelayan harus melaut sampai jarak 15 – 30 Km dari pantai,” sebut Dewiwarman.
Beberapa tambak memang memiliki Instalasi Pengolahaan Air Limbah (IPAL), sebagian Ipal tersebut tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya limbah tambak yang dibuang ke laut tercemar dan mengandung racun serta merusak lingkukngan.
Dewiwarman mengaku, dirinya sering didantangi dan dihubungi masyarakat nelayan yang ada di Paingan, Kantarok dan Gasan Gadang, Padang Pariaman. Mereka menyampaikan keluhan bahwa pendapatan mereka berkurang dengan sangat drastis sejak adanya tambak udang di daerah mereka.
“Oleh karena itu, sebagai penyambung lidah rakyat, saya memohon kepada Gubernur untuk bertindak tegas terhadap usaha tambak ilegal yang ada di sepanjang pesisir pantai Padang Pariaman,” ujar dia.
Menanggapi saran dan kritikan anggota DPRD daerah itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membenarkan adanya usaha tambak udang yang menjamur di sepanjang pesisir pantai Padang Pariaman.
“Awalnya usaha tersebut dimaksud untuk membantu ekonomi masyarkat dan daerah yang terpuruk pasca Covid 19. Sebagian memang memiliki izin dan sebagaian lagi masih dalam proses dan ada yang tidak memiliki izin,” sebut Mahyeldi.
Gubernur Sumbar setuju dilakukan penindakan yang tegas termasuk untuk menutup usaha tambak udang yang tidak punya izin atau tambak yang berizin tapi tidak mampu mengolah limbahnya dengan baik.Untuk penindakan tersebut, kata gubernur, dia hanya bisa memberikansaran, sedangkan untuk eksekusi penindakan ada di tagan Bupati Padang Pariaman, karena bupati yang mengeluarkan izin tambak tersebut.
Diakui Mahyeldi, keluhan tentang dampak negatif tambak terhadap nelayan itu sudah sampai kepadanya. Terkait hal ini, dia membuat surat edaran kepada bupati dan walikota se Sumbar yang daerahnya memiliki pantai.
“Saya lupa nomor suratnya, tapi isinya untuk menertibkan tambak udang di daerah masing-masing,” kata Mahyeldi.
Gubernur Sumatera Barat sudah mengeluarkan Instruksi No. 1011/INST-2021, tanggal 15 Juli 2021, yang ditujukan kepada Bupati Kepulan Mentawai, Bupati Pesisir Selatan, Walikota Padang, Walikota Pariaman, Bupati Padang Pariaman, Bupati Agam, dan Bupati Pasaman barat.
Gubernur menginstruksikan untuk menghentikan membuka lahan baru tambak udang Vaname, yang tidak mempunyai izin dan yang belum diakomodir dapal Perda RTRW Kabupaten/Kota.
Kemudian mendata dan menevaluasi tambak udang yang sudah beroperasi terkait dengan pemanfaatan ruang pengelolaan lingkungan dan perizinan. Sedangkan bagi Kabupaten/Kota yang sudah mengakomodir alokasi kegiatan perikanan dan budidaya dalam Perda RTRW agar segera memproses izin usaha perikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, bagi Kabupaten/Kota yang belum mengakomodir alokasi perikanan dan Budi Daya dalam Perda RTRW agar segera melakukan revisi terhadap Perda RTRW sesuai dengan potensi dan daya dukkungan lingkungan hidup, sehingga dapat menjadi salah satu usaha yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah, namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Terakhir, setiap setiap usaha budidaya tambak agar melengkapi kegiatannya dengan instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) dan jalur hijau (Green Belt).
Bagi usaha budidaya tambak yang sudah beroperasi dan belum memiliki perizinan usaha dan atau persetujuan lingkungan agar segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beralaku. (ss)






