ANDI Mappisabbi sebagai Formatur dan Majelis Pertimbangan Partai PPP angkat bicara tentang orang yang dicalonkan DPW PPP Sulsel sebagai Ketua DPC PPP Sinjai, Andi Saenal. “Kenapa ini orang yang melanggar dan bertentangan dengan pasal 13 Anggaran Dasar (AD) Partai PPP mau dilantik jadi pengurus, apalagi jadi ketua ? Sangat jelas bahwa itu tidak boleh dan tidak benar ! Bukan karena kami sebagai formatur dan majelis pertimbangan partai tidak suka kepada orang itu (Andi Saenal), tapi yang kami pertahankan adalah anggaran dasar partai,” ujar Andi Mappisabbi.
Lebih lanjut Andi Mappisabbi mengatakan,”Kalau anggaran dasar kita langgar buat apa kita berorganisasi ? Itu adalah pedoman kita berorganisasi. Kalau, misalnya, DPW beranggapan bahwa orang yang diajukan ini (Andi Saenal) layak menjadi ketua, lalu apa kapasitasnya di partai ? Sedangkan satu tahun masuk partai karena terpilih jadi anggota dewan. Yang kita ajukan adalah Saudara Hasdi, Wakil Ketua DPC PPP Sinjai, yang pada saat itu diangkat sebagai pelaksana tugas Ketua DPC PPP Sinjai yang fungsi dan wewenangnya yaitu pertama melaksanakan tugas-tugas Ketua DPC PPP Sinjai. Kedua, melaksanakan konsolidasi partai. Ketiga, melaksanakan muscab tingkat kabupaten dan itu sudah dilaksanakan. Jadi, tidak ada masalah. Lalu ada apa dengan DPW PPP Sulsel yang berani melanggar AD untuk kepentingannya saja.
Mungkinkah DPW mau membuka peluang di pasal 13 ayat B dan C ? Itu tidak boleh, karena kita sudah muscab. Yang dimaksud ayat B dan C itu adalah cabang baru, ranting baru, PAC baru, wilayah baru, itu kan sudah ada. Kita ini dilantik sebagai formatur sesuai pasal 11 juklak di Pondok Gede. Jadi kita harus berjuang melaksanakan amanah ini sesuai anggaran dasar dan kita tidak boleh melangar itu. Kalau kita melanggar itu berarti kita berkhianat. Karena anggaran dasar adalah rohnya organisasi. Itulah yang harus dipertahankan dan jadi pedoman. Harapan kami sebagai formatur dan majelis pertimbangan serta pengurus DPC PPP Sinjai, marilah kita berpegang pada anggaran dasar pasal 13 juklak asli Muktamar Pondok Gede”. (F.998) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com