Daerah  

Ancaman Banjir di Balik Proyek Perluasan RS Siti Fatimah Palembang, Warga Protes Penimbunan Lahan Resapan

Lokasi tanah resapan air yang ditimbun.

FAKTA – Proyek perluasan Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang memantik polemik baru di tengah masyarakat. Pembangunan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat 2025 senilai sekitar Rp20 miliar ini, disebut-sebut mengorbankan daerah resapan air seluas kurang lebih 5 hektare di Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Warga sekitar, khususnya yang tinggal di RT 17, 20, dan 22, khawatir rumah mereka akan tenggelam akibat penimbunan lahan. Salah seorang warga, Ibu RT 20, mengungkapkan keresahannya saat ditemui di lapangan.

“Sebelum ditimbun saja, banjir sudah setinggi 1 meter. Kalau lahan ditimbun setara dengan permukaan rumah sakit, jelas rumah kami bisa tenggelam. Kami yang paling terdampak karena posisi rumah lebih rendah,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran perizinan juga muncul ke permukaan. Ariyanto, Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Sumsel, menyebut proyek ini tidak memiliki dokumen lingkungan seperti UKL, UPL, maupun izin galian C.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan AMDAL.

“Warga melapor pada kami tanggal 13 Agustus 2025, dan kami langsung turunkan ratusan massa aksi di lokasi. Kami tidak menolak pembangunan rumah sakit, tapi dampaknya harus dipikirkan. Buat kolam retensi, perbaiki gorong-gorong yang patah, lebarkan parit, dan bersihkan sedimentasi. Jika ini diabaikan, kami siap lakukan aksi lebih besar, apapun risikonya,” tegas Ariyanto.

Tim investigasi media ini mencoba meminta klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Siti Fatimah pada 19 Agustus 2025. Namun, upaya konfirmasi berakhir tanpa jawaban jelas. Yulis, staf humas rumah sakit, hanya menyampaikan agar wartawan mengajukan surat resmi.

“Oh kalau soal itu, silakan buat surat konfirmasi dulu. Nanti kami teruskan,” ucapnya singkat di pelataran rumah sakit.

Hingga berita ini diturunkan, tanda tanya besar masih menyelimuti proyek perluasan RS Siti Fatimah.

Apakah prosedur perizinan lingkungan memang diabaikan? Dan bagaimana nasib ratusan keluarga yang terancam tenggelam oleh banjir akibat hilangnya daerah resapan?

Publik masih menunggu transparansi dan kepastian dari pihak rumah sakit maupun pemerintah terkait. (Laporan : ito || majalahfakta.id)