Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan, 3 Pelaku Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Purwosari Pasuruan

FAKTA – RF, seorang remaja berusia 16 tahun, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh beberapa orang pelaku di depan toko retail modern di Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (18/11/2025).

Menurut informasi, korban yang saat itu sedang belanja minuman ringan, mendadak diserang oleh belasan komplotan pemuda tanpa alasan jelas. Peristiwa yang sempat menggegerkan publik ini, menyebabkan RF mengalami luka memar di kepala dan tangan.

“Setelah (korban) beli minum di Indomaret, tiba-tiba langsung ditunyui (dipukuli) mas. Sebenarnya ada sekitar 15 orang, tapi yang nggak ikut-ikutan cuma ada beberapa saja,” ungkap seseorang yang sementara minta namanya tak dipublikasikan.

Tragedi kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Pasuruan tersebut, diduga dipicu masalah sepele, yaitu rasa tak senang para pelaku atas pakaian yang dikenakan oleh RF. Namun motif yang pasti, masih dalam penyelidikan kepolisian.

Dalam investigasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Aiptu Dodik Waluyo yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Purwosari, menerangkan bahwa timnya telah mengamankan total 9 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban. Tapi dari hasil pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh penyidik, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terhadap RF hanya melibatkan 3 orang pelaku saja.

“Jadi waktu itu, yang kita amankan 9 orang. Dan dari hasil pemeriksaan intensif, 3 orang yang terbukti sebagai pelaku. Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan di Polsek Purwosari,” jelas Aiptu Dodik Waluyo saat dikonfirmasi Jum’at, (21/11/2025).

Senada dengan Aiptu Eko, Penyidik Polsek Purwosari saat dimintai keterangan. Pihaknya, juga telah membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa korban telah melakukan pelaporan di wilayahnya.

“Nggeh. Sudah,” singkat Aiptu Eko. Jum’at, (21/11/2025).

Sementara Widodo, orang tua korban yang telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, meminta agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dirinya juga memberikan apresiasi positif atas kinerja dan respon cepat dari Polsek Purwosari Pasuruan. Namun, dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian diharapkan mampu melakukan pengembangan lebih lanjut agar kasus dugaan pengeroyokan itu dapat terkuak sampai ke akar-akarnya.

“Petugas Polsek Purwosari telah mengamankan rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam kasus ini. Saya yakin, kasus ini dapat dikembangkan lebih luas lagi, agar semua pelakunya bisa terungkap,” beber Widodo merasa optimis.

Widodo juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki kepercayaan penuh pada kemampuan kepolisian dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut. Menurutnya, pihak aparat penegak hukum (APH) Polsek Purwosari telah melakukan tugasnya dengan sangat baik.

“Saya yakin APH tahu dan paham apa yang mesti dilakukan. Saya menunggu pengembangan lebih lanjut untuk dilakukan penyidikan motif di balik pengeroyokan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pengeroyokan, yaitu Muhammad Maulid Redo Andriyanto dan Luky Andri Saputra, keduanya warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, serta Muhammad Evan Faviansyah, warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari.

Dalam berbagai laporan yang dihimpun awak media, kasus kekerasan anak di wilayah Pasuruan memang tergolong relatif cukup tinggi. Untuk itu, perlu perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah guna mencegah kejadian ini. Lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, seharusnya juga terus mengadvokasi korban dalam menuntut keadilan.(ach)