Daerah  

AMUK Dukung BK Pecat Nur Fitriani Dari Keanggotaan DPRD Kota Tegal

Triono, S.H. Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal memberikan tanggapan pada masyarakat yang melakukan aksi terkait terkait tuntutan memecat NF, anggota DPRD Kota Tegal.

FAKTA – Aksi demo masyarakat Kota Tegal yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dilakukan di halaman Kantor DPRD Kota Tegal, Jumat 4 Juli 2025 siang.

Aksi demo tersebut mendapat kawalan ketat dari puluhan personil kepolisian itu mengusung tema dukung Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk berani melakukan pemecatan Nur Fitriani dari keanggotaan DPRD Kota Tegal.

Aksi demo dimulai sekira pukul 08.30 hingga pukul 10 00 itu diisi dengan berbagai orasi dari sejumlah aktifis seperti Edi Bongkar, Udin Amuk dan Faizan Jamal sembari meneriakkan yel-yel hidup BK dan hidup rakyat.

Dalam orasinya, Fauzan Jamal menegaskan bahwa Nur Fitriani yang notabene adalah perwakilan rakyat dari Partai Amanat Nasional dinilai sangat tidak amanah.

“Sudah selayaknya, BK memecat Nur Fitriani dari keanggotaan DPRD Kota Tegal karena selain mencemarkan nama baik masyarakat yang diwakilinya, yaitu masyarakat pemilihnya di dapil Tegal Barat, juga mencoreng marwah lembaga DPRD,” ujar Fauzan.

Fauzan Jamal memaparkan, banyak hal yang dilakukan oleh Nur Fitriani yang dianggap mencoreng marwah partai dan Marwah lembaga DPRD, yaitu terkait dengan keterlibatan ya dalam proyek APBD dan pemberangkatan calon haji non prosedural yang titik kumpulnya menggunakan ruang rapat paripurna tanpa sepengatahuan Sekretaris DPRD.

“Sesuai aturan yang ada, BK dapat melakukan pemberhentian terhadap keanggotaan DPRD meskipun kendaraan partainya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Fauzan.

Menyikapi aksi tersebut, Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono didampingi salah satu anggotanya, Ali Mashuri turun ke halaman kantor DPRD menemui para aktifis.

Dalam sambutan singkatnya, Triono menyampaikan terima kasih kepada masyarakat aksi atas perhatiannya terhadap kinerja BK DPRD Kota Tegal.

Triono mengatakan bahwa proses penanganan terhadap Nur Fitriani masih berjalan dan BK belum menentukan punishment.

“Kami masih berproses menangani kasus pelanggaran kode etik dan tata tertib Nur Fitriani hingga sekarang. Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat yang ikut fokus terhadap kasus ini. Percayakan semua urusan kepada kami untuk diselesaikan secara adil,” pungkas Triono. (sus)