Semua  

AMIRUDIN INOED PUN AKAN DIPERIKSA KPK

Dari kiri : Ir H Amirudin Inoed dan Yan Anton Ferdian SH.
Dari kiri : Ir H Amirudin Inoed dan Yan Anton Ferdian SH.

AYAH Yan Anton Ferdian, Ir H Amirudin Inoed, Mantan Bupati Banyuasin dua periode, akan dibidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan dimintai keterangan masalah suap ijon proyek Dinas Pendidikan sebesar Rp 1 milyar yang diduga dilakukan oleh Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH.

Komisi anti rasuah akan mengembangkan kasus tersebut dan mendalaminya, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dan tidak cukup sampai pada si pengijon proyek saja. Kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat selain dari 6 orang yang sudah ditangkap tersebut yaitu Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sub Bagian Kesekretariatan Daerah, Rustamin, Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, dan Direktur CV Putra Pratama, Zulpikar Muharami, serta orang kepercayaan bupati, Kirman.

Setelah ditangkap KPK, ayah Yan Anton Ferdian, Ir H Amirudin Inoed, menurut kabar mengalami depresi berat. Sumber di kalangan orang dekat keluarga Amirudin Inoed yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan kepada Hairudin dari FAKTA bahwa keadaan Pak Amir, ayah Yan, sekarang penyakitnya sering kambuh pasca penangkapan anaknya oleh KPK.

“Memang, sebelumnya bapak sudah sering sakit-sakitan, mungkin kondisinya sudah usia lanjut. Semula ia tinggal di rumah dinas anaknya, Yan Anton, sekarang pasca kejadian itu ia pulang ke Palembang tinggal di rumah pribadinya di komplek Polygon Palembang,” ujar sumber.

Uang ijon yang diberikan kepada Yan Anton Ferdian SH dari Direktur CV Putra Pratama, Zulpikar Muharami, sebagai ijon proyek pengadaan pada Dinas Pendidikan Banyuasin sebesar Rp 1 milyar sedangkan proyek tersebut belum ada namun telah diberikan janji bahwa proyek tersebut pasti jatuh kepada CV Putra Pratama. Sekedar mengingatkan bahwa dana haram yang digunakan untuk berangkat haji itu adalah dalam bentuk transfer sebesar Rp 299 juta dan $,11.200, atau setara dengan Rp 150 juta, bukti setor haji ke PT TB senilai Rp 531.600,- untuk dua orang yaitu Yan Anton Ferdian SH dan istrinya, Citra Kirana Kartini. (F.1004) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks