Amankan Sabu 850 Gram dari Sebuah Rumah Kos, Polres Mojokerto Lakukan Pengembangan Kasus

Konferensi pers dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang.

FAKTA – Di sebuah rumah kos yang berada di Desa Jabon Mojoanyar, Tim Reskoba berhasil mengamankan barang terlarang yakni sabu seberat 850 gram pada Jumat (6/1/2023).

Tangkapan besar tim Reskoba Polres Mojokerto Polda Jawa Timur,  kali ini merupakan hasil dari laporan warga yang curiga adanya aktifitas di rumah kosan tersebut.

Dari tangan tersangka Sadad, Polres Mojokerto mengamankan sabu seberat 850 gram, dibagi menjadi dua yakni 1 satu buah plastik klip besar dengan berat 150 gram yang siap di edarkan dan satu buah plastik klip besar berat 700 gram yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang.

Dari pengakuan tersangka Sadad kepada wartawan dalam konferensi pers Selasa (10/1/2023)  terungkap bahwa tersangka baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Namun, sebelumnya tersangka sudah pernah terlibat dalam jaringan pil koplo/Double L.

“Alhamdulillah ini merupakan tangkapan besar di awal tahun 2023. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memperoleh informasi awal dari mana barang ini diperoleh, ” ujar Kapolres Mojokerto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum, tersangka Sadad saat ini harus mendekam di penjara Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar undang-undang no. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (R01)