Daerah  

Aliansi Masyarakat Desa Tirak, Ngawi, Menggugat Ketidakadilan Demokrasi Pemilihan Perangkat Desa

FAKTA – Aliansi Masyrakat Desa Tirak Peduli Demokrasi Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, menggelar aksi ketidak percayaan atas putusan panitia, yang tidak tranparan atas di menangkan Sekretaris Desa Mantan Narapidana cacat hukum, di Aula Desa Tirak pada hari Sabtu (1/11/ 2025).

Warga Desa Tirak menuntut atas di menangkan Seketaris Desa, yang saat ini masih bersetatus mantan narapidana masih bebas bersyarat.

Dalam konferensi pers Aliansi Masyarakat Desa Tirak peduli Demokrasi yang hadir Ali Muqorrobin sebagai Advokat dan Partner, memberikan pendampingan hukum, jasa hukum kepada masyarakat Tirak, yang menolak atas putusan ketua panitia yang di duga melakukan kolosi sangat kental sebab yang jadi anaknya kepala Desa Suprapto, dianggap tidak wajar dengan nilai 90, diduga ada permainan dalam pemilihan perangkat desa.

Advokat Ristanto Djoyo hadikusumo dari Solo Jawa Tengah dan team sebagai kuasa hukum memberikan pandangan bahwa hukum itu, masih ada celah yang bisa di bidik untuk berperkara di Pengadilan Negeri, baik itu hukum perdata maupun pidana bisa diajukan class action, bahwa proses pemilahan perangkat desa tidak memenuhi ketentuan hukum, dan laling cepat hari Senin dan Selasa, akan kami ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ngawi,” ujarnya Ristanto.

“Kami akan mendalami secara hukum, bilamana ada cacat hukum dalam pemilihan perangkat Desa Tirak, kami akan segera mengajukan gugatan hukum, jika ada potensi ada cacat hukum, dan menyalahi prosedur hukum, kami segera mengajukan gugatan,” ujarnya.

Dalam pasal 19 huruf G menyatakan bunyinya bilama calon perangkat Desa, harus berkelakuan baik, bilamana calon mempunyai cacat hukum, masih dalam kondisi bebas bersyarat, mestinya calon tersebut, tidak diloloskan.

“Dan calon tersebut, tidak memenuhi kelakuan baik, dan melanggar ketentuan Perbup No 103 tahun 2022, syarat mutlak calon perangkat tersebut harus berkelakuan baik,” tegas Ali.

“Sayangnya ketika konferensi pers, ketua panitia dan Kepala Desa tidak hadir, dalam forum terbuka, sehingga kekecewaan masyarakat Desa Tirak, membakar semangat untuk memperjuangkan ketidakadilan dalam pengisian perangkat Desa, dan masyarakatnya menuntut kepada Ketua Panitia Pemilihan perangkat desa harus diulang, karena ada cacat hukum tidak tranparan dan akuntabel,” tambahnya. (Zamhari)