Alami Lakalantas hingga Patah Tulang, Korban Cabut Kasusnya di Polsek Muara Tami

Pencabutan laporan polisi di Polsek Muara Tami.

FAKTA – Pencabutan kasus Pidana Lakalantas yang menimpa Haris Imsula dilakukan Sabtu (9/7/2022) pukul 15.00 WIT bertempat di Mapolsek Muara Tami.

Dimana pada Sabtu, 18 Juni  2022 Jam 5.30 Haris alami kecelakaan  di depan RSUD Ramela Koya barat, saat itu korban bersama istri, Muryati, sedang olahraga jalan pagi.

“Kami kaget kendaraan roda dua yang dikemudikan Billy Fernanden Waicang menabrak saya dari belakang yang mengakibatkan tulang kaki kanan saya patah sehingga dibawa ke Rumah sakit Ramela untuk mendapat perawatan, ” bebernya.

Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk ,kasus ini telah kami Laporkan ke Mapolsek Muara tami  No. Lp/A/1030 /VI/2022 , yang ditangani oleh penyidik Lantas Udin.

Namun penyelesainnya terkesan lambat dan banyak kesulitan yang dirasakan, sehingga diputuskan penyelesainnya sesuai hukum adat dengan pertimbangan agar pelaku keluar dan lanjutkan pekerjaannya.

“Kami berikan sanlsi tuntutan biaya sebagai efek jera dengan tuntutan kami Rp35 juta guna perawatan di rumah, namun yang disanggupi adalah Rp7 juta dengan pertimbangan kemanusiaan kami terima. Karena kami pikir jumlah uang tersebut tidak sesuai namun permintaan kami  ini tidak dipenuhi oleh keluarga pelaku, ” ungkapnya.

“Sehingga pada Sabtu, (9/7/2022) dengan terpaksa kasus ini kami cabut, ” ungkap Haris Imsula putra Emplawas, Lecamatan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya ini kepada awak media, Sabtu (9/7/2022) pukul  17.00 WIT di Koya Barat.

“Saya minta istri bersama keluarga untuk kasus ini diselesaikan dengan cara damai. Saya berharap cara penanganan Lakalantas pada diri saya ini tidak terjadi lagi,” tutupnya (jon)